Sabtu, 24 Mei 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Museum Tragedi 12 Mei 1998: Panduan Lengkap ke Trisakti
Investasi Raline Shah: Bukan Hanya Uang, Tapi Juga Kesehatan!
Guru NTT Diduga Putar Video Porno ke Siswa SD, KPAI Geram!
Cara Mudah Setel Jam Honda Vario Sendiri di Rumah!
Real Betis vs Valencia 1-1, Gol Antony Selamatkan Betis
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Hukum – Menteri ATR Cek Lahan BMKG Diduduki GRIB Jaya di Tangsel

HukumNasional

Menteri ATR Cek Lahan BMKG Diduduki GRIB Jaya di Tangsel

Nepotiz
Diperbarui pada: 24/05/2025 02:18
Oleh Nepotiz
Share
001196100 1743000033 WhatsApp Image 2025 03 26 at 19.36.40 1
SHARE

Nepotiz, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Nusron Wahid, berencana meninjau status lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang berlokasi di Tangerang Selatan (Tangsel). Peninjauan ini dilakukan menyusul adanya pendudukan lahan tersebut oleh sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas), yakni GRIB Jaya. Mengingat status lahan tersebut sebagai barang milik negara, langkah ini dianggap penting.

“Sungguh disayangkan tindakan yang dilakukan oleh ormas tersebut, terlebih lagi permasalahan ini masih berupa dugaan-dugaan dan belum ada pembuktian yang jelas. Oleh karena itu, kami dari BPN akan melakukan pengecekan terhadap status tanah tersebut, terutama karena ini menyangkut BMN, Barang Milik Negara,” ujar Bapak Nusron saat berada di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada hari Jumat (23/5/2025).

Beliau menjelaskan bahwa apabila lahan BMKG tersebut telah tercatat dalam data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), maka lahan tersebut akan secara resmi dianggap sebagai barang milik negara. Selain itu, Bapak Nusron juga akan menelusuri klaim dari pihak ahli waris yang menyatakan kepemilikan atas lahan tersebut.

“Saya sangat berterima kasih atas informasi ini, dan kami akan segera mengecek permasalahan ini. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan secepatnya,” imbuh Bapak Nusron.

Bapak Nusron menekankan bahwa pendudukan lahan secara sepihak, terlebih lagi jika menyangkut barang milik negara, adalah tindakan yang tidak diperbolehkan. Beliau menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait dengan permasalahan ini.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini, oleh karena itu kami akan berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya, serta pihak BMKG, mengingat pihak BMKG juga belum melakukan pengecekan kepada kami,” jelas Menteri ATR BPN.

Baca Juga :  Delegasi Indonesia Sikapi Polusi Plastik di INC-5 Busan

Ormas GRIB Jaya Menduduki Lahan BMKG

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah melaporkan organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindakan pendudukan ilegal terhadap lahan negara seluas 127.780 meter persegi yang terletak di Pondok Betung, Tangerang Selatan.

Plt. Kepala Biro Hukum BMKG, Bapak Akhmad Taufan Maulana, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan karena aksi pendudukan tanpa izin ini telah menghambat proses pembangunan Gedung Arsip BMKG sejak bulan November 2023.

“BMKG memohon bantuan pengamanan dan penertiban karena pendudukan tersebut telah menyebabkan terhambatnya pembangunan Gedung Arsip BMKG sejak November 2023,” ungkap Bapak Taufan pada hari Selasa (20/5/2025).

Lebih lanjut, pihak BMKG mengungkapkan bahwa ormas yang dipimpin oleh Hercules tersebut bahkan sempat mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp5 miliar, dengan alasan bahwa anggota mereka merupakan ahli waris dari tanah tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sedang mendalami kasus dugaan pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) secara sepihak oleh sebuah kelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

“Kami telah menerima laporan polisi, dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat ditemui di Jakarta pada hari Jumat (23/5/2025).

Baca Juga :  Posko Ormas Dibongkar: Amplop, Sajam, & Lahan Ilegal!

Ade Ary menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika terlapor memasang plang bertuliskan ‘Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ’ sekitar tahun 2024.

“Kemudian, dalam proses pendalaman, tim penyelidik dari Subdit Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro memasang plang bertuliskan ‘Sedang dalam proses penyelidikan’,” lanjut Ade Ary.

Ade Ary menambahkan bahwa terlapor dalam peristiwa ini terdiri dari enam orang yang diduga merupakan anggota ormas GRIB Jaya.

Adapun peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, atau penggelapan hak atas benda bergerak, atau perusakan secara bersama-sama.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak oleh sebuah kelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang berisi permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG seluas 127.780 meter persegi yang terletak di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Anggota Komisi A DPRD DKI, Ibu Hilda Kusuma Dewi, menegaskan bahwa upaya pemberantasan premanisme maupun ormas yang meresahkan harus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. Beliau menekankan bahwa penindakan terhadap preman maupun ormas yang meresahkan tidak boleh hanya dilakukan sesekali, lalu kemudian dibiarkan kembali.

“Harus dilakukan secara terus-menerus, jangan hanya ramai selama seminggu, lalu menghilang lagi. Premanisme adalah persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan tumbuh subur di tengah masyarakat,” tegas Ibu Hilda kepada wartawan pada hari Senin (19/5/2025).

Baca Juga :  Ormas GRIB Jaya Disuruh Curi Aset KAI Semarang? Polisi Buru E!

Anggota DPRD DKI Jakarta dari PDIP ini meminta aparat penegak hukum untuk menjadi garda terdepan dalam pemberantasan premanisme. Sebab, penertiban mereka merupakan tugas dan kewenangan aparat keamanan. “Khususnya kepolisian, dan bukan masyarakat sipil,” tegas Ibu Hilda.

Ibu Hilda mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menggelar Apel Siaga Anti Premanisme. Beliau berharap agar operasi serupa terus dilakukan secara berkala. Beliau juga mewanti-wanti agar premanisme tidak justru mendapatkan dukungan dari kelompok tertentu.

“Segala bentuk premanisme harus diberantas tuntas, siapa pun pelakunya, meskipun merasa memiliki backup. Negara tidak boleh kalah oleh ketakutan,” kata Ibu Hilda.

Ibu Hilda mendorong Satpol PP untuk dapat mendampingi penertiban premanisme bersama Polri di lapangan. Hal ini dilakukan karena preman tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berdampak pada iklim investasi. Sehingga, premanisme dan ormas yang meresahkan harus segera diberantas.

“Kalau petugas keamanannya enggan bertindak atau justru membiarkan, bagaimana masyarakat bisa merasa aman? Ini menyangkut rasa keadilan dan kenyamanan warga,” kata Ibu Hilda.

Ibu Hilda berharap agar operasi pemberantasan premanisme menjadi bagian dari gerakan jangka panjang untuk membersihkan Jakarta dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan berbasis kekuasaan jalanan.

“Jakarta harus menjadi kota yang ramah, aman, dan beradab. Premanisme tidak boleh memiliki ruang di sini,” ucap Ibu Hilda.

Tag:bmkggrib jayaMenteri ATR BPNormasOrmas Meresahkanpremanisme
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya 069017200 1748018034 WhatsApp Image 2025 05 23 at 17.34.43 1 Tangsel Juara 2 Nasional Standar Pelayanan Minimal!
Berita Selanjutnya Hemat & Seru: 10 Tips Belanja di Mall Jakarta!

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
5 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

Cara Mengubah Kuota Belajar Menjadi Kuota Utama Axis Tanpa Ribet!

Oleh Nepotiz

Apakah Jurusan Pendidikan Biologi Itu Susah? Jangan Ciut Dulu!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

hakim agung kamar agama abdul manaf 1747798138659 169
Hukum

Innalillahi: Hakim Agung Abdul Manaf Berpulang di Usia 66

3 hari lalu
budi arie setiadi kurniawan fadilahdetikcom 1747806189499 169
Hukum

Budi Arie: “Gusti Allah Mboten Sare” Soal Judi Online

2 hari lalu
4e7477ad 797a 4d50 849e 0a5cbeb63361 169
Ekonomi & Bisnis

Ormas Palak UMKM, Legislator: Investasi Jangan Jadi ‘Jatah Preman’!

8 jam lalu
mustasyar dinny atau pembimbing ibadah petugas penyelenggara ibadah haji ppih kh abdul moqsith ghazali 1747557701374 169
Internasional

Bayar Dam Haji Resmi: Panduan Lengkap via Adahi.org

3 hari lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok
Seedbacklink

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.