Nepotiz, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Nusron Wahid, berencana meninjau status lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang berlokasi di Tangerang Selatan (Tangsel). Peninjauan ini dilakukan menyusul adanya pendudukan lahan tersebut oleh sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas), yakni GRIB Jaya. Mengingat status lahan tersebut sebagai barang milik negara, langkah ini dianggap penting.
“Sungguh disayangkan tindakan yang dilakukan oleh ormas tersebut, terlebih lagi permasalahan ini masih berupa dugaan-dugaan dan belum ada pembuktian yang jelas. Oleh karena itu, kami dari BPN akan melakukan pengecekan terhadap status tanah tersebut, terutama karena ini menyangkut BMN, Barang Milik Negara,” ujar Bapak Nusron saat berada di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada hari Jumat (23/5/2025).
Beliau menjelaskan bahwa apabila lahan BMKG tersebut telah tercatat dalam data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), maka lahan tersebut akan secara resmi dianggap sebagai barang milik negara. Selain itu, Bapak Nusron juga akan menelusuri klaim dari pihak ahli waris yang menyatakan kepemilikan atas lahan tersebut.
“Saya sangat berterima kasih atas informasi ini, dan kami akan segera mengecek permasalahan ini. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan secepatnya,” imbuh Bapak Nusron.
Bapak Nusron menekankan bahwa pendudukan lahan secara sepihak, terlebih lagi jika menyangkut barang milik negara, adalah tindakan yang tidak diperbolehkan. Beliau menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait dengan permasalahan ini.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini, oleh karena itu kami akan berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya, serta pihak BMKG, mengingat pihak BMKG juga belum melakukan pengecekan kepada kami,” jelas Menteri ATR BPN.
Ormas GRIB Jaya Menduduki Lahan BMKG
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah melaporkan organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindakan pendudukan ilegal terhadap lahan negara seluas 127.780 meter persegi yang terletak di Pondok Betung, Tangerang Selatan.
Plt. Kepala Biro Hukum BMKG, Bapak Akhmad Taufan Maulana, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan karena aksi pendudukan tanpa izin ini telah menghambat proses pembangunan Gedung Arsip BMKG sejak bulan November 2023.
“BMKG memohon bantuan pengamanan dan penertiban karena pendudukan tersebut telah menyebabkan terhambatnya pembangunan Gedung Arsip BMKG sejak November 2023,” ungkap Bapak Taufan pada hari Selasa (20/5/2025).
Lebih lanjut, pihak BMKG mengungkapkan bahwa ormas yang dipimpin oleh Hercules tersebut bahkan sempat mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp5 miliar, dengan alasan bahwa anggota mereka merupakan ahli waris dari tanah tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sedang mendalami kasus dugaan pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) secara sepihak oleh sebuah kelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.
“Kami telah menerima laporan polisi, dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat ditemui di Jakarta pada hari Jumat (23/5/2025).
Ade Ary menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika terlapor memasang plang bertuliskan ‘Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ’ sekitar tahun 2024.
“Kemudian, dalam proses pendalaman, tim penyelidik dari Subdit Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro memasang plang bertuliskan ‘Sedang dalam proses penyelidikan’,” lanjut Ade Ary.
Ade Ary menambahkan bahwa terlapor dalam peristiwa ini terdiri dari enam orang yang diduga merupakan anggota ormas GRIB Jaya.
Adapun peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, atau penggelapan hak atas benda bergerak, atau perusakan secara bersama-sama.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak oleh sebuah kelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang berisi permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG seluas 127.780 meter persegi yang terletak di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Anggota Komisi A DPRD DKI, Ibu Hilda Kusuma Dewi, menegaskan bahwa upaya pemberantasan premanisme maupun ormas yang meresahkan harus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. Beliau menekankan bahwa penindakan terhadap preman maupun ormas yang meresahkan tidak boleh hanya dilakukan sesekali, lalu kemudian dibiarkan kembali.
“Harus dilakukan secara terus-menerus, jangan hanya ramai selama seminggu, lalu menghilang lagi. Premanisme adalah persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan tumbuh subur di tengah masyarakat,” tegas Ibu Hilda kepada wartawan pada hari Senin (19/5/2025).
Anggota DPRD DKI Jakarta dari PDIP ini meminta aparat penegak hukum untuk menjadi garda terdepan dalam pemberantasan premanisme. Sebab, penertiban mereka merupakan tugas dan kewenangan aparat keamanan. “Khususnya kepolisian, dan bukan masyarakat sipil,” tegas Ibu Hilda.
Ibu Hilda mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menggelar Apel Siaga Anti Premanisme. Beliau berharap agar operasi serupa terus dilakukan secara berkala. Beliau juga mewanti-wanti agar premanisme tidak justru mendapatkan dukungan dari kelompok tertentu.
“Segala bentuk premanisme harus diberantas tuntas, siapa pun pelakunya, meskipun merasa memiliki backup. Negara tidak boleh kalah oleh ketakutan,” kata Ibu Hilda.
Ibu Hilda mendorong Satpol PP untuk dapat mendampingi penertiban premanisme bersama Polri di lapangan. Hal ini dilakukan karena preman tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berdampak pada iklim investasi. Sehingga, premanisme dan ormas yang meresahkan harus segera diberantas.
“Kalau petugas keamanannya enggan bertindak atau justru membiarkan, bagaimana masyarakat bisa merasa aman? Ini menyangkut rasa keadilan dan kenyamanan warga,” kata Ibu Hilda.
Ibu Hilda berharap agar operasi pemberantasan premanisme menjadi bagian dari gerakan jangka panjang untuk membersihkan Jakarta dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan berbasis kekuasaan jalanan.
“Jakarta harus menjadi kota yang ramah, aman, dan beradab. Premanisme tidak boleh memiliki ruang di sini,” ucap Ibu Hilda.