JAKARTA, Nepotiz – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan Gerakan Rakyat untuk Indonesia Baru (GRIB) Jaya terkait dengan sengketa kepemilikan lahan yang berlokasi di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan.
Wilson Colling, yang menjabat sebagai Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, menegaskan bahwa ahli waris yang mereka dampingi memiliki bukti sah atas kepemilikan lahan tersebut dalam bentuk girik.
“Para ahli waris telah mendiami lahan ini secara turun temurun dan memegang bukti kepemilikan yang sah, yaitu girik,” jelas Wilson Colling kepada Nepotiz, pada hari Jumat (23/5/2025).
Lebih lanjut, Wilson Colling membantah dengan tegas bahwa GRIB Jaya pernah meminta sejumlah uang, tepatnya Rp 5 miliar, sebagai kompensasi untuk menarik massa dari lokasi sengketa.
“Sama sekali tidak ada dari tim hukum DPP GRIB Jaya yang pernah menanyakan, mengucapkan, apalagi meminta uang. Ini muncul tiba-tiba,” ungkapnya.
Pihaknya menantang BMKG untuk membuktikan keberadaan oknum yang diduga meminta uang tersebut. Ia mempersilakan aparat untuk menangkap anggota GRIB Jaya jika terbukti melakukan pemerasan.
“Jika memang ada ucapan mengenai Rp 5 miliar itu, silakan sebutkan nama dan identitas orangnya, di mana ia menyampaikannya, apa buktinya. Jika ada, silakan tangkap,” tegasnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, BMKG telah melaporkan dugaan pendudukan lahan negara yang dilakukan oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) kepada Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, BMKG menyatakan bahwa ormas yang menduduki aset negara di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, bahkan meminta uang kompensasi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat untuk menghentikan aksi massa di lokasi tersebut.
“BMKG mengharapkan bantuan dari pihak berwenang untuk menertibkan ormas yang secara ilegal menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” kata Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, seperti yang dikutip dari Antara, pada hari Kamis (22/5/2025).
Tanah seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektar yang saat ini diduduki oleh ormas tersebut, merupakan aset negara yang sah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003.
Menurut Taufan, gangguan keamanan di lahan tersebut telah berlangsung selama hampir dua tahun, dan hal ini menghambat rencana pembangunan gedung arsip BMKG.
Pembangunan gedung tersebut sebenarnya telah dimulai sejak November 2023. Namun, proyek tersebut terhambat oleh oknum yang mengklaim sebagai ahli waris lahan dan sejumlah massa dari ormas terkait.
Massa tersebut memaksa para pekerja untuk menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar dari lokasi, serta memasang penutup pada papan proyek dengan klaim bahwa “Tanah Ini Milik Ahli Waris”.