Rabu, 9 Jul 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Introducing the EsaFX Trading App, Powered by TradeSocio
7 Kriteria Tempat Les GMAT Berkualitas di Jakarta
Konflik Papua: MPR Tunggu Arahan Pemerintah Prabowo?
Pegawai Kejagung Dibacok di Depok: Motif Belum Terungkap
Job Fair Cikarang Diserbu 25 Ribu Pelamar, 3.000 Lowongan
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Hukum – Sengketa Lahan BMKG-GRIB Jaya: Kronologi Versi GRIB Jaya

HukumNasional

Sengketa Lahan BMKG-GRIB Jaya: Kronologi Versi GRIB Jaya

Nepotiz
Diperbarui pada: 24/05/2025 00:04
Oleh Nepotiz
Share
68304a0c5f91f 1
SHARE

TANGERANG SELATAN, Nepotiz – Perseteruan lahan antara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dengan Gerakan Rakyat untuk Indonesia Baru (GRIB) Jaya di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, telah berlangsung lama, bahkan mencapai puluhan tahun, serta melalui beragam proses hukum yang panjang.

Menurut Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, lahan tersebut merupakan kepunyaan ahli waris secara turun-temurun, dan hal ini dapat dibuktikan dengan adanya girik.

“Lahan ini, pada mulanya, adalah tanah warisan yang dimiliki oleh ahli waris, dan kami memiliki bukti berupa girik,” jelas Wilson kepada Nepotiz, Jumat (23/5/2025).

Pihak BMKG, sebut Wilson, mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut karena pada dekade 1970-an, mereka sempat menggelontorkan dana untuk pembelian dan pembebasan sebagian area di sekitar lokasi sengketa.

Merasa telah melakukan pembelian, BMKG kemudian meminta ahli waris untuk mengosongkan lahan, namun permintaan ini tidak dipenuhi.

“Karena ahli waris menolak untuk mengosongkan lahan, BMKG mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Tangerang sekitar tahun 1980-an. Sayangnya, gugatan tersebut ditolak di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung,” ungkap Wilson.

Pada tahun 2007, BMKG mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang kemudian dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Agung.

Baca Juga :  Blitar Jatim Diguncang Gempa M 3,6 Dini Hari Tadi

Kendati demikian, putusan PK tersebut tidak menyertakan perintah penyerahan girik maupun perintah eksekusi lahan.

Oleh karena itu, BMKG kembali mengajukan gugatan dengan harapan pengadilan akan mengeluarkan perintah eksekusi. Namun, permohonan ini berulang kali ditolak oleh pengadilan.

Wilson berpendapat bahwa BMKG justru memilih jalan pintas dengan meminta surat penjelasan dari ketua pengadilan. Surat ini berisi opini pribadi yang menyatakan bahwa tanah dapat diambil alih tanpa adanya surat perintah eksekusi.

Surat tersebut kemudian dipasang oleh BMKG di plang, seolah-olah memiliki kekuatan hukum yang sah. Padahal, menurut Wilson, tindakan ini merupakan sebuah pembohongan publik.

“Surat yang diterbitkan oleh ketua pengadilan bukanlah keputusan hukum yang mengikat, melainkan hanya sebuah pendapat pribadi,” tegas Wilson.

Wilson juga membantah dengan tegas isu yang beredar bahwa GRIB Jaya menerima sejumlah uang, yakni Rp 5 miliar, terkait dengan sengketa lahan ini.

“Dari pihak tim hukum DPP GRIB Jaya, tidak ada seorang pun yang pernah menanyakan, menyebutkan, apalagi meminta uang tersebut. Jika memang ada bukti, silakan tunjukkan kepada kami,” tantangnya.

Baca Juga :  Lahan BMKG Diduduki Grib Jaya di Tangerang Selatan

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, BMKG melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak yang dilakukan oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan yang disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, BMKG meminta bantuan pengamanan terhadap aset tanah seluas 127.780 meter persegi yang merupakan milik BMKG dan berlokasi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan.

"BMKG memohon bantuan dari pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang secara tidak sah menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara yang menjadi milik BMKG," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, di Jakarta, seperti yang dikutip dari Antara pada Kamis (22/5/2025).

Menurut Taufan, gangguan keamanan terhadap lahan tersebut telah berlangsung selama hampir dua tahun, dan hal ini telah menghambat rencana pembangunan gedung arsip BMKG.

Pembangunan gedung tersebut sebenarnya telah dimulai pada bulan November 2023. Namun, terganggu oleh oknum yang mengklaim sebagai ahli waris lahan dan sejumlah massa dari ormas yang bersangkutan.

Massa tersebut, disebut-sebut, memaksa para pekerja untuk menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar dari lokasi, serta menutup papan proyek dengan klaim "Tanah Milik Ahli Waris".

Baca Juga :  Menteri ATR Cek Lahan BMKG Diduduki GRIB Jaya di Tangsel

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, membenarkan bahwa BMKG sebelumnya telah melaporkan enam orang ke polisi, termasuk di antaranya tiga anggota GRIB Jaya.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan kami akan menyelidikinya secara tuntas,” kata Ade Ary pada hari Jumat (23/5/2025).

BMKG mengklaim bahwa mereka memiliki tanah dan bangunan seluas 127.780 meter persegi di lokasi yang menjadi sengketa tersebut.

Pada bulan Januari 2024, BMKG menerima informasi dari penjaga lahan bahwa para terlapor telah memasang plang dengan tulisan “Tanah ini milik ahli waris R bin S” dan juga merusak pagar yang berada di dekat plang tersebut.

Ade Ary menjelaskan bahwa plang tersebut dibuat oleh Tim Advokasi DPP Ormas GRIB Jaya.

Saat ini, tim penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti yang relevan.

TKP juga telah diberi tanda dengan memasang plang bertuliskan ‘sedang dalam proses penyelidikan’ dengan tujuan untuk menjaga status quo.

Tag:bmkggrib jayalahanlahan di tangerang selatanOrmas Gribsengketa lahan
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya 61c2b8684ff51 GRIB Jaya: Polda Metro Harus Netral di Sengketa Lahan BMKG
Berita Selanjutnya carlo ancelotti 169 Ancelotti Tak Sabar Latih Brasil Usai Cabut dari Real Madrid

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
7 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Guru SMPN 3 Depok Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Verbal

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

FB ‘Fantasi Sedarah’: Pembuat Video Anak Ditangkap!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

67449c0f9c93a
Korupsi

Jet Pribadi KPU: Efisien Pemilu atau Langgar Etik?

1 bulan lalu
682d89dcccc94
Nasional

TNI: Remaja di “Barak Militer” Depok Tak Akan Dibentak

1 bulan lalu
67f3af5d71b90
Internasional

Macron ke Indonesia: Prabowo Sambut dalam Rangka HUT ke-75!

2 bulan lalu
68332fdad9b1f
Gaya Hidup

Pasar Lama Tangerang: Syahdu, Sejarah, & Kecap Legenda

1 bulan lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok
Seedbacklink

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.