TANGERANG SELATAN, Nepotiz — Gerakan Rakyat untuk Indonesia Baru (GRIB) Jaya mendesak Polda Metro Jaya agar menunjukkan sikap netral serta profesionalitas dalam penanganan sengketa lahan yang melibatkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dengan para ahli waris di wilayah Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan.
Wilson Colling, selaku Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, menekankan betapa krusialnya bagi aparat penegak hukum untuk tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun selama proses penanganan perkara ini.
"Kami dengan hormat menyampaikan permintaan agar Polda Metro Jaya tetap bersikap netral, profesional, dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun," tegas Wilson dalam keterangannya kepada Nepotiz, Jumat (23/5/2025).
Lebih lanjut, Wilson menjelaskan bahwa kehadiran GRIB Jaya adalah sebagai pendamping hukum bagi para ahli waris yang memiliki bukti kepemilikan yang sah atas lahan tersebut. Beliau juga membantah segala tuduhan terkait penguasaan lahan oleh GRIB Jaya.
GRIB Jaya berpendapat bahwa penyelesaian sengketa lahan ini harus dilakukan secara adil dan berdasarkan data yang akurat, bukan berdasarkan narasi sepihak yang berpotensi merugikan masyarakat kecil yang selama ini mendiami lahan tersebut.
"Penegakan hukum idealnya berlandaskan pada fakta serta keadilan, bukan pada narasi sepihak yang dibentuk oleh institusi negara yang belum berhasil menuntaskan konflik secara adil," imbuh Wilson.
GRIB Jaya menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum demi memastikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat kecil dan penegakan keadilan dalam sengketa lahan ini.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, BMKG telah melaporkan dugaan pendudukan lahan milik negara secara ilegal oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) kepada Polda Metro Jaya.
Dalam laporan yang disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, BMKG mengajukan permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah seluas 127.780 meter persegi yang merupakan milik BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan.
"BMKG mengharapkan bantuan dari pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang secara tidak sah menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (22/5/2025).
Taufan menambahkan bahwa gangguan keamanan terhadap lahan tersebut telah berlangsung selama hampir dua tahun dan menjadi penghambat bagi rencana pembangunan gedung arsip BMKG.
Proyek pembangunan gedung tersebut sebenarnya telah dimulai sejak November 2023. Namun, terhambat akibat tindakan oknum yang mengaku sebagai ahli waris lahan dan sejumlah massa dari ormas terkait.
Massa tersebut dilaporkan memaksa para pekerja untuk menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar dari lokasi, serta menutupi papan proyek dengan tulisan "Tanah Milik Ahli Waris".