Selasa, 8 Jul 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Introducing the EsaFX Trading App, Powered by TradeSocio
7 Kriteria Tempat Les GMAT Berkualitas di Jakarta
Konflik Papua: MPR Tunggu Arahan Pemerintah Prabowo?
Pegawai Kejagung Dibacok di Depok: Motif Belum Terungkap
Job Fair Cikarang Diserbu 25 Ribu Pelamar, 3.000 Lowongan
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Ekonomi & Bisnis – Siaran Lokal TV Nasional: Beban di Era Multiplatform?

Ekonomi & BisnisNasional

Siaran Lokal TV Nasional: Beban di Era Multiplatform?

Nepotiz
Diperbarui pada: 23/05/2025 22:34
Oleh Nepotiz
Share
003642000 1747817883 WhatsApp Image 2025 05 21 at 15.45.23
SHARE

Nepotiz, Jakarta. Mengenai ketentuan siaran lokal sebesar 10% bagi stasiun televisi Sistem Siaran Jaringan (SSJ), atau yang lebih dikenal sebagai televisi nasional, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, khususnya Pasal 6 ayat (2). Pasal tersebut menyatakan bahwa Lembaga Penyiaran Swasta wajib menyiarkan minimal 10% dari total waktu siaran per hari untuk konten siaran lokal.

Perlu diketahui, PP ini merupakan turunan langsung dari Pasal 18 ayat (3) UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, yang secara umum mengatur Sistem Stasiun Jaringan (SSJ). Ketentuan ini berlaku bagi stasiun televisi yang bersiaran secara nasional melalui SSJ, seperti SCTV, INDOSIAR, RCTI, MNCTV, GTV, TRANS TV, TRANS 7, ANTV, TV ONE, METRO TV, dan lain-lain. Dengan adanya ketentuan ini, setiap daerah tempat stasiun televisi tersebut beroperasi, wajib menayangkan siaran lokal minimal 10% dari total jam siaran harian.

Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012, siaran lokal didefinisikan sebagai program yang isi dan pengemasannya mengacu pada kepentingan masyarakat setempat, serta diproduksi di wilayah tersebut dengan memanfaatkan sumber daya lokal. Aspek penting dari definisi ini meliputi: materi dan penyajian harus relevan dengan kebutuhan, nilai, serta budaya masyarakat setempat; proses produksi harus dilakukan di daerah yang bersangkutan, bukan sekadar siaran ulang dari pusat atau Jakarta; dan melibatkan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal, seperti rumah produksi, pembawa acara, talent, jurnalis, atau kru lokal.

Namun, sejak diberlakukan, implementasi ketentuan ini tidak serta merta berjalan mulus bagi stasiun TV nasional. Pasalnya, hal ini berpotensi menjadi cost center dan tidak menjamin peningkatan rating share program. Potensi perolehan iklan dari sumber lokal pun masih jauh dari harapan. Bahkan, di beberapa daerah, harga iklan di radio lokal bisa lebih tinggi dibandingkan iklan di televisi lokal. Pada akhirnya, stasiun TV nasional mulai menjalankan ketentuan ini demi memenuhi regulasi. Oleh karena itu, kualitas program menjadi nomor dua, yang terpenting adalah pemenuhan kewajiban. Tak heran jika materi program siaran lokal sering ditayangkan berulang-ulang (re-run), hingga pemirsa enggan menontonnya.

Baca Juga :  Stairlift untuk Prabowo & Macron di Borobudur: Setinggi 12 Lantai!

Walaupun ada program yang baru diproduksi (fresh), pada akhirnya tetap akan ditayangkan ulang dengan frekuensi yang berbeda-beda antar stasiun televisi, sesuai dengan pertimbangan dan kondisi masing-masing. Kondisi ini masih terus berlangsung hingga saat tulisan ini dibuat. Selain karena regulasi yang kurang tepat sejak awal, hal ini juga merupakan konsekuensi dari kondisi ekonomi dan bisnis penyiaran yang kurang menggembirakan. Terlebih lagi, setelah dilanda pandemi Covid-19 dan masa pasca-pandemi, kondisi industri penyiaran tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan. Di sisi lain, terjadi disrupsi digital yang semakin memperburuk keadaan industri penyiaran televisi dan radio.

Kini, hampir semua pihak menyadari bahwa kewajiban siaran lokal bagi televisi yang bersiaran secara nasional telah menjadi beban struktural dalam model bisnis media penyiaran. Di tengah kondisi ekonomi dan bisnis yang kurang baik, disrupsi digital, dan perubahan perilaku masyarakat dalam mengonsumsi media, kewajiban ini perlu dievaluasi kembali. Siaran lokal terbukti hanya menjadi cost center dan tidak mampu menghasilkan pendapatan (create revenue) yang signifikan bagi TV nasional. Terlebih lagi, dalam sistem penyiaran Indonesia, terdapat juga TV Lokal yang memang khusus melayani wilayah setempat.

Keberadaan TV Lokal dan platform digital dalam menyajikan konten lokal telah mengurangi relevansi dan urgensi siaran lokal yang diproduksi oleh TV nasional. Kewajiban menyelenggarakan siaran lokal bagi TV nasional adalah contoh regulasi yang dibuat tanpa melalui analisis kelayakan yang memadai dan cenderung bersifat politis.

Baca Juga :  Sengketa Lahan BMKG-GRIB Jaya: Kronologi Versi GRIB Jaya

Kita harus berani mengakui secara jujur bahwa harapan yang tertuang dalam UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 beserta peraturan turunannya, yang mewajibkan lembaga penyiaran nasional untuk menyelenggarakan siaran lokal, belum sepenuhnya terwujud. Tujuan awal dari kewajiban ini adalah untuk menjamin representasi dan kepentingan daerah, serta memperluas akses informasi bagi masyarakat lokal. Namun, dalam praktik dan kenyataannya, kewajiban ini tidak selalu sejalan dengan kebutuhan aktual pasar dan perubahan lanskap media.

Terdapat berbagai kendala dalam penyelenggaraan siaran lokal. Pertama, beban biaya yang tidak efisien karena (1) Produksi siaran lokal membutuhkan investasi sumber daya manusia, infrastruktur, dan teknologi untuk distribusi konten di daerah. (2) Tidak ada skema subsidi atau insentif khusus dari negara, (3) Tidak menghasilkan revenue;

Kedua, siaran lokal yang diselenggarakan oleh TV nasional cenderung kurang menarik bagi pengiklan nasional maupun lokal karena jangkauan audiens yang terbatas dan segmentasi pasar yang kecil.

Ketiga, siaran lokal menjadi cost center dalam laporan keuangan TV nasional. Keempat, sudah ada TV lokal yang bersiaran dengan cakupan wilayah setempat. Dalam hal ini, TV lokal lebih memiliki kapasitas untuk menyuarakan kepentingan daerah.

Kelima, duplikasi fungsi antara siaran TV lokal dan siaran lokal TV nasional menyebabkan ketidakefisienan secara sistemik. Keenam, platform multi media telah mengubah pola konsumsi konten masyarakat. Konten lokal kini tidak hanya tersedia di siaran lokal televisi, tetapi juga tersebar luas melalui media sosial, platform OTT, dan kanal YouTube komunitas. Ketujuh, audiens lebih memilih konten berdasarkan preferensi pribadi, bukan berdasarkan wilayah geografis penyiaran.

Kenyataan terkait siaran lokal ini semakin menguatkan Theory of Media Convergence dari Henry Jenkins, yang menjelaskan bahwa batas antara media nasional dan lokal semakin kabur akibat digitalisasi dan personalisasi konten. Selain itu, hal ini juga membenarkan Economic Theory of Regulation dari Stigler, yang menyatakan bahwa regulasi yang tidak sesuai dengan struktur pasar dan insentif ekonomi akan menimbulkan inefisiensi dan beban yang berlebihan.

Baca Juga :  PM China Li Qiang Bertemu Pebisnis Indonesia Malam Ini

Sebagai perbandingan, di Amerika Serikat tidak ada kewajiban siaran lokal bagi jaringan televisi nasional. Aspek lokalitas ditangani oleh stasiun afiliasi atau independen di masing-masing daerah, yang memiliki fleksibilitas bisnis. Di Australia, kewajiban siaran lokal memang diberlakukan, tetapi disertai dengan kebijakan insentif dari pemerintah. Sementara itu, stasiun televisi BBC di Inggris mendapatkan subsidi dari pemerintah dan ditugaskan untuk mewakili keberagaman regional.

Berdasarkan uraian di atas, sudah saatnya untuk menghapus ketentuan yang mewajibkan TV nasional menyelenggarakan siaran lokal. Kewajiban siaran lokal sebaiknya diserahkan kepada TV lokal dan platform komunitas digital. Konvergensi media atau konvergensi digital tidak hanya menyangkut teknologi, tetapi juga budaya dan konten, yang memungkinkan konten lokal untuk menyebar melalui kanal nasional, kanal internasional, atau sebaliknya. Digitalisasi dan personalisasi konten memperkuat konvergensi, karena kini audiens dapat memilih konten dari mana saja, tanpa terikat oleh lokasi geografis siaran.

Hal penting yang perlu digarisbawahi adalah bahwa evaluasi terhadap kewajiban siaran lokal bagi televisi nasional bukan berarti mengabaikan kepentingan lokal, melainkan untuk menyesuaikan strategi dengan realitas bisnis, realitas masyarakat, dan perkembangan teknologi media saat ini.

Pendekatan berbasis efisiensi dan keberlanjutan jauh lebih relevan dalam menciptakan ekosistem media yang sehat dan berdaya saing. Kini saatnya untuk melahirkan revisi regulasi yang adaptif terhadap penyehatan ekosistem digital dan tidak membebani lembaga penyiaran konvensional yang sedang bertransformasi di era multiplatform.

Tag:Lembaga penyiaranTv NasionalUU Penyiaran
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya 6824525926945 Zona Nyaman: Benarkah Hambat Diri? Ini Kata Psikolog!
Berita Selanjutnya 683096aa07980 Liga 1: Dewa United & Persib ke Asia, Klasemen Akhir!

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
7 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Guru SMPN 3 Depok Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Verbal

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

FB ‘Fantasi Sedarah’: Pembuat Video Anak Ditangkap!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

Jokowi Masuk Nominasi Tokoh Paling Korup
Nasional

OCCRP: Jokowi Masuk Nominasi Tokoh Paling Korup di Dunia

5 bulan lalu
kapolri apresiasi prestasi tim voli jakarta bhayangkara dan jakarta popsivo polwan 1747749529755 169
Nasional

Kapolri Apresiasi Tim Voli Bhayangkara & Popsivo, Juara!

2 bulan lalu
68301d423714c 1
Kriminal

Anak Aniaya Siswa, Kepala SMP Bekasi Utamakan Kekeluargaan

2 bulan lalu
gubernur jakarta pramono anung resmi meluncurkan program kantin sehat jakarta cerdas di tiga sekolah menggantikan program sara 1747728954986 169
Kesehatan

Kantin Sehat Jakarta Diluncurkan: Gantikan Sarapan Gratis!

2 bulan lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok
Seedbacklink

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.