JAKARTA, Nepotiz – Transparansi Internasional Indonesia, Themis Indonesia, serta Trend Asia, telah melaporkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI beserta Sekretariat Jenderal KPU RI kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan ini diajukan terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang dianggap problematik, khususnya terkait pemakaian jet pribadi dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2025.
"Pertama, dari aspek pengadaan barang dan jasa (procurement), sejak tahap perencanaan, pengadaan sewa jet pribadi sudah menimbulkan masalah. Pemilihan penyedia melalui e-catalog/e-purchasing yang sangat tertutup menimbulkan kecurigaan sebagai celah terjadinya praktik suap," ungkap peneliti TI Indonesia, Agus Sarwono, saat dikonfirmasi pada hari Jumat (23/5/2025).
Menurut penjelasan Agus, perusahaan yang menyediakan jasa sewa jet pribadi yang dipilih oleh KPU tergolong baru, berdiri pada tahun 2022, dan belum memiliki pengalaman dalam memenangkan tender, serta berskala kecil.
Agus melanjutkan, berdasarkan dua dokumen kontrak yang ditemukan di laman LPSE, terdapat indikasi mark-up karena nilai kontrak melebihi jumlah pagu anggaran yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, alasan kedua pengaduan ke DKPP adalah dugaan ketidaksesuaian penggunaan jet pribadi dengan peruntukannya.
"Dari segi waktu, masa sewa jet pribadi tidak bertepatan dengan tahapan distribusi logistik pemilu. Penggunaan jet pribadi justru dilakukan setelah tahapan distribusi logistik rampung," jelas Agus.
Ia menyoroti adanya kejanggalan karena rute jet pribadi yang disewa oleh KPU tidak melakukan perjalanan ke wilayah-wilayah yang dianggap sulit dijangkau atau terpencil.
Dengan demikian, terdapat indikasi bahwa jet pribadi tersebut digunakan bukan untuk kepentingan pemilu.
Pihak pelapor juga menduga bahwa jet pribadi yang disewa tersebut merupakan pesawat dengan kepemilikan asing.
"Ketiga, terdapat dugaan pelanggaran terhadap regulasi perjalanan dinas pejabat negara," imbuh Agus.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan 113/PMK.05/2012 jo PMK Nomor 119 Tahun 2023 mengenai Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, disebutkan bahwa perjalanan dinas bagi pimpinan lembaga negara dan eselon 1 yang menggunakan pesawat udara, maksimal hanya diperbolehkan menggunakan kelas bisnis untuk perjalanan dalam negeri.
Sementara itu, untuk perjalanan luar negeri, maksimal menggunakan first class atau kelas eksekutif.
Pejabat eselon 2 ke bawah menggunakan kelas yang lebih rendah (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri).
"Penggunaan jet pribadi untuk perjalanan dinas jelas bertentangan dengan peraturan Menteri Keuangan tersebut," tegas Agus.