Sabtu, 24 Mei 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Flare & Protes Warnai Laga Terakhir Persija di JIS
Ancelotti Restui Xabi Alonso Latih Real Madrid!
FB Suka Duka: Tersangka Anak Dibebaskan, Proses Hukum Lanjut!
Hemat & Seru: 10 Tips Belanja di Mall Jakarta!
Menteri ATR Cek Lahan BMKG Diduduki GRIB Jaya di Tangsel
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Korupsi – Kejagung Berhak Periksa Menteri Terkait Kasus PDNS!

KorupsiNasional

Kejagung Berhak Periksa Menteri Terkait Kasus PDNS!

Nepotiz
Diperbarui pada: 23/05/2025 20:33
Oleh Nepotiz
Share
682ad9db07345
SHARE

JAKARTA, Liputanku – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Pusat) memiliki wewenang penuh dalam memanggil dan memeriksa baik menteri yang masih menjabat maupun mantan menteri. Hal ini terkait dengan status mereka sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang atau jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

“Kewenangan untuk memanggil saksi itu sepenuhnya berada di tangan penyidik. Jadi, ini bukan persoalan lembaga yang berwenang,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat memberikan keterangan di Kejaksaan Agung pada hari Jumat (23/5/2025).

Harli menambahkan bahwa dalam setiap tahapan proses penyidikan, penyidik diberikan keleluasaan penuh untuk memanggil siapa pun yang dianggap perlu memberikan keterangan sebagai saksi.

“Dalam konteks penyidikan, penentuan apakah seseorang perlu dimintai keterangan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik itu sendiri,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejagung Sita Rest Area 21B Tol Jagorawi, Ini Kata Jasa Marga

Oleh karena itu, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi, termasuk kemungkinan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), masih berada dalam ranah kewenangan penyidik di Kejari Jakarta Pusat.

Harli menjelaskan lebih lanjut bahwa Kejaksaan Agung saat ini hanya bertugas untuk memantau jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.

Meskipun demikian, apabila diperlukan, Kejaksaan Agung siap memberikan arahan serta petunjuk terkait dengan proses penanganan perkara tersebut.

“Tentu saja, kami juga akan memberikan arahan dan petunjuk yang dibutuhkan terkait dengan bagaimana penanganannya,” imbuhnya.

Menurut Harli, tim penyidik dari Kejari Jakarta Pusat telah menunjukkan kinerja yang konsisten, terutama setelah penetapan dan pengumuman lima orang tersangka dalam kasus yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terjadi selama masa jabatan tiga menteri yang berbeda.

Baca Juga :  Korupsi PDNS, Menkomdigi Berhentikan 2 Tersangka!

Proyek yang berjalan sejak tahun 2020 hingga 2024 tersebut menjadi perhatian publik karena diduga telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

“Periodisasi pelaksanaan PDNS ini mencakup masa jabatan tiga orang menteri,” ungkap Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, di Gedung Kejari Jakarta Pusat pada hari Kamis (22/5/2025).

Ketiga menteri yang dimaksud adalah Rudiantara, yang menjabat pada tahap perencanaan awal proyek, Johnny G Plate, yang memimpin proyek dari tahun 2020 hingga 2023, dan Budi Arie Setiyadi, yang menjabat pada saat perencanaan anggaran tahun 2024.

Namun demikian, hingga saat ini penyidik belum menyimpulkan adanya keterlibatan langsung dari ketiga menteri tersebut dalam kasus ini.

Dalam perkara ini, Kejari Jakarta Pusat telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Semuel Abrijani Pangerapan (SAP), yang menjabat sebagai Dirjen Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo periode 2016–2024; Bambang Dwi Anggono (BDA), yang menjabat sebagai Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah 2019–2023; Nova Zanda (NZ), yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDNS tahun 2020; Alfie Asman (AA), yang menjabat sebagai Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014–2023; serta Pini Panggar Agusti (PPA), yang bekerja sebagai Account Manager PT Docotel Teknologi 2017–2021.

Baca Juga :  Kredit Sritex: Negara Rugi Rp 692 Miliar, Ini Kata Kejagung
Tag:Budi Arie Setiyadiharli siregarJohnny G Platekejaksaan agungKorupsi PDNSmenteri kominfoPenyidik Kejari JakpusRudiantara
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya ahmad muzani 1744183061951 169 Usul Pensiun ASN 70 Tahun, Kata Ketua MPR Ahmad Muzani
Berita Selanjutnya 2516161568 KPU RI Dilaporkan ke DKPP Akibat Sewa Jet Pribadi?

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
5 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

Cara Mengubah Kuota Belajar Menjadi Kuota Utama Axis Tanpa Ribet!

Oleh Nepotiz

Apakah Jurusan Pendidikan Biologi Itu Susah? Jangan Ciut Dulu!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

dasco 169
Hukum

DPR Siapkan RUU Transportasi Online: Rapat Perdana Besok!

2 hari lalu
682d64159c608
Gaya Hidup

Anies Baswedan Hadiri Pemakaman Suami Najwa Shihab

2 hari lalu
syaiful huda 169
Nasional

PKB Setuju Dana Parpol dari APBN: Demokrasi Kuat!

2 hari lalu
Cara Download KIP Digital
Nasional

Cara Download KIP Digital di Aplikasi Sipintar

3 bulan lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok
Seedbacklink

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.