Muncul Usulan Usia Pensiun ASN 70 Tahun, Ketua MPR Bilang Begini
Ahmad Muzani, selaku Ketua MPR, memberikan tanggapannya terkait usulan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengenai perubahan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun. Menurut Muzani, apabila usulan ini direalisasikan, maka akan terjadi pengurangan dalam penerimaan pegawai baru.
"Jika usia pensiun diperpanjang, kemungkinan besar penerimaan pegawai baru akan mengalami penurunan," ujar Muzani saat berada di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Jumat (23/5/2024).
Muzani menekankan bahwa usulan ini tidak boleh hanya ditinjau dari sudut pandang finansial semata. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra tersebut berpendapat bahwa hal utama yang perlu diperhatikan adalah peningkatan kualitas pelayanan.
"Seharusnya demikian. Ini bukan sekadar persoalan keuangan, melainkan bagaimana pemerintah dapat memaksimalkan manfaat dari perpanjangan usia pensiun ASN. Intinya adalah bagaimana negara menjamin keamanan keluarga dari para ASN yang sedang menjalankan tugas negara," jelas Muzani.
"Akan sangat disayangkan karena negara telah berinvestasi besar dalam berbagai pelatihan dan pendidikan bagi ASN. Oleh karena itu, jika BKN mempertimbangkan untuk memperpanjang usia pensiun, saya rasa latar belakangnya adalah bagaimana negara dapat memperoleh nilai manfaat yang lebih besar dari individu tersebut," imbuhnya.
Seperti yang diketahui, Korpri telah mengusulkan peningkatan Batas Usia Pensiun (BUP) ASN. Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, menyatakan bahwa usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.
Usulan ini diajukan dengan tujuan untuk mendorong pengembangan keahlian dan karier pegawai ASN. Zudan juga menambahkan bahwa peningkatan usia pensiun sejalan dengan harapan hidup ASN yang semakin meningkat.
"Pengajuan kenaikan BUP ini bertujuan untuk memotivasi peningkatan keahlian serta pengembangan karier pegawai ASN. Saya melihat bahwa usia semakin meningkat dan harapan hidup semakin baik, sehingga wajar jika BUP ASN ditingkatkan, baik bagi mereka yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," kata Zudan seperti yang dikutip Liputanku, Kamis (22/5).
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini menjelaskan bahwa usulannya meliputi penambahan usia pensiun untuk pejabat pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama hingga usia 65 tahun, kemudian untuk JPT Madya atau Eselon I mencapai usia 63 tahun.
Selanjutnya, pejabat JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai usia 62 Tahun, lalu untuk pejabat Eselon III dan IV di usia 60 Tahun, dan kemudian untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya ditetapkan di usia 70 tahun.