JAKARTA, Nepotiz – Walaupun Bareskrim Polri telah menyatakan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah asli, Polda Metro Jaya tetap melanjutkan proses penyelidikan terkait laporan dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia tersebut.
“Proses investigasi terhadap laporan polisi yang tengah ditangani oleh Subdit Kamneg masih terus berjalan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya pada hari Jumat (23/5/2025).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menyampaikan bahwa tim penyelidik berencana untuk meminta keterangan klarifikasi dari ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, pada hari Senin (26/5/2025).
Seharusnya, Rismon Sianipar memberikan klarifikasi sebagai saksi terkait dugaan ijazah palsu Jokowi pada hari Kamis (22/5/2025).
“Saudara RS sebelumnya telah meminta penundaan,” jelas Ade Ary.
Selain itu, tim penyidik juga melakukan koordinasi dan meminta keterangan dari Dewan Pers terkait beberapa video yang diajukan oleh pihak Jokowi sebagai alat bukti.
“Kami perlu memastikan apakah video-video tersebut merupakan produk jurnalistik atau bukan. Oleh karena itu, proses penyelidikan masih terus berlangsung,” tegasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 29 saksi terkait kasus ini.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengumumkan bahwa ijazah milik Jokowi dinyatakan identik setelah dilakukan perbandingan dengan ijazah milik tiga orang rekan seangkatannya di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa uji banding ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan laporan terkait dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi.
"Berdasarkan penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari produk yang sama," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers yang diadakan di Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari Kamis (22/5/2025).
Kesimpulan ini didasarkan pada hasil penyelidikan yang dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang menduga bahwa ijazah Sarjana Kehutanan UGM milik Jokowi tidak sah.
Sebagai informasi tambahan, Jokowi telah melaporkan tudingan ijazah palsu ini ke Polda Metro Jaya pada hari Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Ini sebenarnya adalah masalah yang relatif ringan, yaitu tuduhan mengenai ijazah palsu. Namun, perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya menjadi jelas dan transparan," ujar Jokowi di Polda Metro Jaya.
Dalam kronologi yang disampaikan oleh Jokowi saat membuat laporan, disebutkan lima nama, yaitu Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani.
Meskipun demikian, status terlapor dalam perkara ini masih dalam tahap penyelidikan karena memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menerima barang bukti dari Jokowi, yang berupa sebuah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.