JAKARTA, Nepotiz – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani, berpendapat bahwa wacana perpanjangan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak serta merta akan membebani kondisi keuangan negara.
Menurutnya, pemerintah memiliki opsi untuk menyesuaikan penerimaan pegawai baru jika usia pensiun ASN yang sudah ada memang diperpanjang.
“Jika usia pensiun diperpanjang, ada kemungkinan penerimaan pegawai baru akan dikurangi, bisa jadi demikian,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Jumat (23/5/2025).
Ketua MPR ini juga menyampaikan pandangannya bahwa usulan tersebut tidak boleh hanya dilihat dari sudut pandang finansial semata.
Menurutnya, salah satu harapan utama yang mendasari wacana perpanjangan batas usia pensiun ASN adalah peningkatan profesionalitas dan kualitas pelayanan.
“Seharusnya demikian. Ini bukan hanya soal keuangan, tetapi juga tentang bagaimana negara dapat memaksimalkan manfaat dari perpanjangan usia pensiun ASN. Intinya adalah bagaimana negara menjamin keamanan keluarga bagi mereka yang sedang bertugas menjalankan tugas negara,” tutur Muzani.
Muzani menambahkan bahwa perpanjangan usia pensiun memungkinkan untuk ASN yang relatif sehat, kuat, dan memiliki pengalaman yang mumpuni.
Ia mengakui bahwa pembatasan usia pensiun dapat menjadi kerugian, terutama bagi ASN yang masih produktif dan berkinerja baik.
“Akan sangat disayangkan karena investasi negara dalam berbagai pelatihan dan pendidikan ASN tersebut sudah sangat besar. Oleh karena itu, jika ada pemikiran dari BKN untuk memperpanjang usia, saya rasa latar belakangnya lebih kepada bagaimana negara dapat memperoleh nilai manfaat yang lebih maksimal dari seorang ASN,” katanya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional mengusulkan penambahan usia pensiun bagi pegawai ASN.
Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, mengusulkan agar penambahan batas usia pensiun tersebut disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN.
“Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun,” jelas Zudan dalam keterangan pers pada hari Kamis (22/5/2025).
Selanjutnya, JPT Pratama atau setingkat eselon II memiliki batas usia pensiun 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, sedangkan untuk Jabatan Fungsional Utama, batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.
Zudan menjelaskan bahwa kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan untuk mendukung pengembangan keahlian dan karier pegawai ASN yang berada pada jabatan struktural maupun fungsional.