Dalam perkembangan terkini kasus dugaan suap terkait pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di tujuh lokasi berbeda. Dari penggeledahan tersebut, lembaga antirasuah ini berhasil menyita total sembilan kendaraan bermotor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kepada awak media di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/5/2025), bahwa penggeledahan telah dilakukan di berbagai lokasi. "Tim penyidik hingga kemarin telah menggeledah tujuh lokasi, meliputi satu kantor di Kemnaker dan enam rumah yang terkait dengan pihak-pihak yang diduga terlibat," ungkapnya.
Penggeledahan pertama dilakukan pada hari Selasa (20/5), menyasar kantor Kemnaker dan sebuah rumah. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan tiga unit kendaraan roda empat.
"Pada hari Selasa, 20 Mei, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Kemnaker dan sebuah rumah, yang berujung pada penyitaan tiga kendaraan roda empat," jelasnya lebih lanjut.
Operasi berlanjut pada hari Rabu (21/5), dengan penggeledahan di dua rumah yang menghasilkan penyitaan tiga unit mobil dan satu unit sepeda motor. Kemudian, pada hari Kamis (22/5), KPK kembali menggeledah tiga rumah dan berhasil mengamankan dua unit mobil. "Hingga hari ini, total delapan unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan bermotor roda dua telah disita dan kini berada di gedung KPK Merah Putih," tuturnya. Ia menambahkan, "Penyitaan ini penting untuk pembuktian dan sebagai langkah awal dalam optimalisasi *asset recovery*."
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang sedang ditangani KPK ini berkaitan erat dengan praktik suap dalam proses pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing. Tindak pidana ini diduga terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2020 hingga 2023.
Dalam kasus ini, total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menduga adanya oknum pejabat di Kemnaker yang melakukan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing yang hendak bekerja di wilayah Indonesia.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kepada wartawan pada hari Selasa (20/5), "Oknum di Kemenaker, khususnya pada Dirjen Binapenta, diduga memungut atau memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, melanggar Pasal 12e, dan atau menerima gratifikasi, melanggar Pasal 12 B, terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia."