JAKARTA, Nepotiz – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyampaikan usulan terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Raperda yang diusulkan meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, Penyelenggaraan Pendidikan, serta penetapan Kawasan Tanpa Rokok.
"Visi Jakarta adalah bertransformasi menjadi pusat perekonomian nasional sekaligus kota global, dan visi ini menjadi panduan rencana pembangunan Jakarta hingga tahun 2045. Periode 2025-2029 merupakan fase awal implementasi visi jangka panjang tersebut, dengan fokus utama pada fondasi yang kuat," ujar Rano Karno saat menyampaikan usulan Raperda dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (23/5/2025).
Rano menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyesuaikan Raperda RPJMD dengan RPJMN 2025-2029 yang memuat Asta Cita sebagai prioritas nasional.
“Seluruh proses ini menjadi sangat penting karena RPJMD akan menjadi acuan dalam penyusunan berbagai dokumen perencanaan pembangunan lainnya dalam periode lima tahun mendatang, seperti Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang ditetapkan setiap tahun,” jelas Rano.
Pemprov DKI Jakarta juga mengajukan Raperda mengenai kawasan tanpa asap rokok sebagai upaya melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya paparan asap rokok, melalui revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
"Pasal 13 ayat 1 menetapkan tujuh area sebagai Kawasan Dilarang Merokok, yaitu fasilitas pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, transportasi umum, area bermain anak-anak, tempat kerja, dan ruang publik," terang Rano Karno.
Rano menambahkan, upaya pemerintah dalam melindungi warga dari dampak negatif asap rokok telah disempurnakan melalui Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005.
Kemudian, terjadi perubahan melalui Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
“Dengan disahkannya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menetapkan dan mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok di wilayah masing-masing,” papar Rano.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, yang menjadi salah satu prioritas utama.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan serta akses pendidikan bagi seluruh anak usia sekolah di wilayah DKI Jakarta secara menyeluruh dan berkualitas,” tegas Rano.
Rano mengungkapkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang sistem pendidikan perlu direvisi, mengingat perda tersebut belum mengalami perubahan selama 18 tahun terakhir.
Ia berpendapat, langkah ini diambil guna mendorong peningkatan kualitas dan manfaat pendidikan.
“Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan diharapkan mampu menjamin layanan untuk semua (universal coverage) bagi setiap anak usia sekolah,” ungkap Rano.
“Tujuannya adalah mengatur strategi untuk mencapai target kebijakan universal coverage terkait akses dan mutu pendidikan, selaras dengan visi pembangunan Jakarta sebagai kota global yang kompetitif,” tambahnya.
Rano meyakinkan bahwa pendanaan pendidikan untuk anak wajib belajar selama 13 tahun akan ditanggung sepenuhnya secara dinamis.
Pendanaan tersebut mencakup Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
“Perubahan kebijakan ini diharapkan dapat menjamin peningkatan mutu, pemerataan akses layanan pendidikan, pemanfaatan teknologi, serta perluasan peluang kerja sama dengan berbagai instansi dan lembaga di bidang pendidikan, baik di tingkat nasional maupun internasional,” pungkasnya.