Selasa, 8 Jul 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Introducing the EsaFX Trading App, Powered by TradeSocio
7 Kriteria Tempat Les GMAT Berkualitas di Jakarta
Konflik Papua: MPR Tunggu Arahan Pemerintah Prabowo?
Pegawai Kejagung Dibacok di Depok: Motif Belum Terungkap
Job Fair Cikarang Diserbu 25 Ribu Pelamar, 3.000 Lowongan
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Hukum – Lahan BMKG Diduduki Grib Jaya di Tangerang Selatan

HukumNasional

Lahan BMKG Diduduki Grib Jaya di Tangerang Selatan

Nepotiz
Diperbarui pada: 23/05/2025 17:19
Oleh Nepotiz
Share
68304a0c5f91f
SHARE

JAKARTA, Nepotiz – Sebuah dugaan mencuat terkait pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang berlokasi di Pondok Betung, Tangerang Selatan. Organisasi kemasyarakatan (ormas) Grib Jaya dituding sebagai pihak yang melakukan pendudukan tersebut.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, selaku Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa BMKG telah melaporkan enam orang ke pihak kepolisian terkait kasus ini. Tiga di antara keenam orang tersebut diduga merupakan anggota GRIB Jaya. Laporan ini dilayangkan akibat pendudukan lahan yang dilakukan.

“Proses penyelidikan masih berlangsung, dan kami akan mengusut tuntas kasus ini,” tegas Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, pada hari Jumat (23/5/2025).

Dalam laporan yang diajukan, BMKG menyatakan secara tegas bahwa mereka adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan seluas 127.780 meter persegi yang terletak di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Pada bulan Januari 2024, BMKG menerima informasi dari penjaga lahan mengenai pemasangan sebuah plang oleh para terlapor. Plang tersebut bertuliskan, “Tanah ini milik ahli waris R bin S.”

Selain itu, BMKG juga mendapatkan laporan dari penjaga lahan bahwa para terlapor telah melakukan perusakan terhadap pagar yang berlokasi tidak jauh dari tempat pemasangan plang tersebut.

Baca Juga :  Jadwal KRL Jogja Solo 26-29 Mei 2025: Info Lengkap!

"Jadi, awalnya ada plang yang dipasang oleh pihak terlapor. Dalam plang tersebut dijelaskan bahwa 'Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ' (Grib Jaya)" ungkap Ade Ary.

Ade Ary menegaskan bahwa Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini tengah intensif melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

Dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan, tim penyelidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan juga telah menerima beberapa barang bukti yang relevan.

“Untuk kesekian kalinya, tim penyelidik melakukan pengecekan TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan telah memasang plang dengan tulisan ‘sedang dalam proses penyelidikan’ sebagai penstatus quo TKP,” jelasnya.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) GRIB Jaya, Zulfikar, memilih untuk tidak memberikan penjelasan detail terkait duduk perkara yang sebenarnya.

“Untuk masalah ini, mungkin tim pengacara kami yang lebih kompeten untuk memberikan jawaban. Karena memang persoalan ini sedang ditangani oleh tim pengacara. Jadi, dari struktural tidak bisa menjawab persoalan ini,” ujar Zulfikar kepada Nepotiz, pada hari Jumat (23/5/2025).

Sementara itu, proyek pembangunan Gedung Arsip milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, mengalami kendala sejak dimulai pada bulan November 2023.

Baca Juga :  Remaja 14 Tahun Tewas Jatuh dari Mal Kuningan

Penyebabnya adalah lahan seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektar tersebut, diduga diduduki secara ilegal oleh ormas selama kurang lebih dua tahun.

"BMKG memohon bantuan kepada pihak berwenang untuk menertibkan ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara yang merupakan milik BMKG," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan, seperti yang dikutip dari Liputanku, Kamis (22/5/2025).

Taufan menjelaskan bahwa gangguan terhadap proyek pembangunan tersebut mulai terjadi sejak ormas dan oknum yang mengklaim sebagai ahli waris mulai menempati lahan tersebut dua tahun lalu.

Massa dilaporkan memaksa para pekerja untuk menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar dari lokasi proyek, serta menutup papan proyek dengan klaim "Tanah Milik Ahli Waris". Bahkan, ormas tersebut dilaporkan mendirikan pos dan menempatkan anggota mereka secara permanen di lokasi tersebut. Sebagian lahan diduga disewakan kepada pihak ketiga, sehingga telah berdiri bangunan di atasnya.

BMKG menegaskan bahwa lahan tersebut secara sah dimiliki oleh negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP Nomor 0005/Pondok Betung.

Baca Juga :  Liga 1: Dewa United & Persib ke Asia, Klasemen Akhir!

Kepemilikan tersebut telah diperkuat oleh sejumlah putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Menurut Taufan, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menyatakan secara tertulis bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan, sehingga tidak diperlukan adanya eksekusi.

Meskipun memiliki kekuatan hukum yang kuat, BMKG tetap mengutamakan pendekatan persuasif melalui koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari tingkat RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan pihak ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Namun, Taufan mengungkapkan bahwa pihak ormas tidak bersedia menerima penjelasan hukum yang telah disampaikan oleh BMKG.

Bahkan, dalam satu pertemuan, pimpinan ormas tersebut disebut mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat untuk menarik massa dari lokasi proyek.

BMKG menilai bahwa tuntutan tersebut sangat merugikan negara, mengingat proyek pembangunan Gedung Arsip bersifat kontrak *multiyears* dengan durasi 150 hari kalender, yang dimulai sejak tanggal 24 November 2023.

BMKG berharap agar pihak kepolisian dan otoritas terkait dapat segera mengambil tindakan tegas demi mengembalikan fungsi lahan negara, melindungi aset publik, dan melanjutkan pembangunan yang saat ini masih tertunda.

Tag:lahan bmkg diduki ormasormas duduki lahan BMKG di Tangerang Selatanormas duduki lahan di tangsel
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya 682feebb45eac Altos Pamer Server AI di Computex 2025, Cocok untuk Latih AI
Berita Selanjutnya 682faa4beac4f Lippo-Nobu: 50 Ribu Rumah Subsidi FLPP untuk MBR

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
7 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Guru SMPN 3 Depok Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Verbal

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

FB ‘Fantasi Sedarah’: Pembuat Video Anak Ditangkap!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

012204800 1739961537 8ed9df89 8918 4092 a965 3fd891f78980
Ekonomi & Bisnis

Ormas Resahkan Dunia Usaha, Ketua MPR Minta Penertiban

2 bulan lalu
667b5ed8b7689
Nasional

Samsat Keliling Bekasi, Depok, Tangerang: Jadwal & Info Pemutihan

2 bulan lalu
ilustrasi pelecehan dan penelantaran anak 1 169
Kriminal

Mahasiswa Cikarang Cabuli Siswi SMP, Iming-Iming Jajanan

2 bulan lalu
hakim agung kamar agama abdul manaf 1747798138659 169
Hukum

Innalillahi: Hakim Agung Abdul Manaf Berpulang di Usia 66

2 bulan lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok
Seedbacklink

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.