Sabtu, 24 Mei 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Sengketa Lahan BMKG-GRIB Jaya: Kronologi Versi GRIB Jaya
GRIB Jaya: Polda Metro Harus Netral di Sengketa Lahan BMKG
Ricuh Suporter Hentikan Laga Persija vs Malut, 28 Diamankan
Ribuan Pelari Siap Ramaikan One Run 10K Akhir Pekan Ini
Link Streaming Como vs Inter: Perebutan Gelar Serie A!
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Hukum – Lahan BMKG Diduduki Grib Jaya di Tangerang Selatan

HukumNasional

Lahan BMKG Diduduki Grib Jaya di Tangerang Selatan

Nepotiz
Diperbarui pada: 23/05/2025 17:19
Oleh Nepotiz
Share
68304a0c5f91f
SHARE

JAKARTA, Nepotiz – Sebuah dugaan mencuat terkait pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang berlokasi di Pondok Betung, Tangerang Selatan. Organisasi kemasyarakatan (ormas) Grib Jaya dituding sebagai pihak yang melakukan pendudukan tersebut.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, selaku Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa BMKG telah melaporkan enam orang ke pihak kepolisian terkait kasus ini. Tiga di antara keenam orang tersebut diduga merupakan anggota GRIB Jaya. Laporan ini dilayangkan akibat pendudukan lahan yang dilakukan.

“Proses penyelidikan masih berlangsung, dan kami akan mengusut tuntas kasus ini,” tegas Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, pada hari Jumat (23/5/2025).

Dalam laporan yang diajukan, BMKG menyatakan secara tegas bahwa mereka adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan seluas 127.780 meter persegi yang terletak di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Pada bulan Januari 2024, BMKG menerima informasi dari penjaga lahan mengenai pemasangan sebuah plang oleh para terlapor. Plang tersebut bertuliskan, “Tanah ini milik ahli waris R bin S.”

Selain itu, BMKG juga mendapatkan laporan dari penjaga lahan bahwa para terlapor telah melakukan perusakan terhadap pagar yang berlokasi tidak jauh dari tempat pemasangan plang tersebut.

Baca Juga :  Karyawan Gondol Motor Bos di Jaksel, Gegara Gaji?

"Jadi, awalnya ada plang yang dipasang oleh pihak terlapor. Dalam plang tersebut dijelaskan bahwa 'Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ' (Grib Jaya)" ungkap Ade Ary.

Ade Ary menegaskan bahwa Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini tengah intensif melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

Dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan, tim penyelidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan juga telah menerima beberapa barang bukti yang relevan.

“Untuk kesekian kalinya, tim penyelidik melakukan pengecekan TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan telah memasang plang dengan tulisan ‘sedang dalam proses penyelidikan’ sebagai penstatus quo TKP,” jelasnya.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) GRIB Jaya, Zulfikar, memilih untuk tidak memberikan penjelasan detail terkait duduk perkara yang sebenarnya.

“Untuk masalah ini, mungkin tim pengacara kami yang lebih kompeten untuk memberikan jawaban. Karena memang persoalan ini sedang ditangani oleh tim pengacara. Jadi, dari struktural tidak bisa menjawab persoalan ini,” ujar Zulfikar kepada Nepotiz, pada hari Jumat (23/5/2025).

Sementara itu, proyek pembangunan Gedung Arsip milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, mengalami kendala sejak dimulai pada bulan November 2023.

Baca Juga :  Innalillahi: Hakim Agung Abdul Manaf Berpulang di Usia 66

Penyebabnya adalah lahan seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektar tersebut, diduga diduduki secara ilegal oleh ormas selama kurang lebih dua tahun.

"BMKG memohon bantuan kepada pihak berwenang untuk menertibkan ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara yang merupakan milik BMKG," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan, seperti yang dikutip dari Liputanku, Kamis (22/5/2025).

Taufan menjelaskan bahwa gangguan terhadap proyek pembangunan tersebut mulai terjadi sejak ormas dan oknum yang mengklaim sebagai ahli waris mulai menempati lahan tersebut dua tahun lalu.

Massa dilaporkan memaksa para pekerja untuk menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar dari lokasi proyek, serta menutup papan proyek dengan klaim "Tanah Milik Ahli Waris". Bahkan, ormas tersebut dilaporkan mendirikan pos dan menempatkan anggota mereka secara permanen di lokasi tersebut. Sebagian lahan diduga disewakan kepada pihak ketiga, sehingga telah berdiri bangunan di atasnya.

BMKG menegaskan bahwa lahan tersebut secara sah dimiliki oleh negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP Nomor 0005/Pondok Betung.

Baca Juga :  Sedihnya Kurir Paket: Paket Hilang, Ganti Rugi Mereka!

Kepemilikan tersebut telah diperkuat oleh sejumlah putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Menurut Taufan, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menyatakan secara tertulis bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan, sehingga tidak diperlukan adanya eksekusi.

Meskipun memiliki kekuatan hukum yang kuat, BMKG tetap mengutamakan pendekatan persuasif melalui koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari tingkat RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan pihak ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Namun, Taufan mengungkapkan bahwa pihak ormas tidak bersedia menerima penjelasan hukum yang telah disampaikan oleh BMKG.

Bahkan, dalam satu pertemuan, pimpinan ormas tersebut disebut mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat untuk menarik massa dari lokasi proyek.

BMKG menilai bahwa tuntutan tersebut sangat merugikan negara, mengingat proyek pembangunan Gedung Arsip bersifat kontrak *multiyears* dengan durasi 150 hari kalender, yang dimulai sejak tanggal 24 November 2023.

BMKG berharap agar pihak kepolisian dan otoritas terkait dapat segera mengambil tindakan tegas demi mengembalikan fungsi lahan negara, melindungi aset publik, dan melanjutkan pembangunan yang saat ini masih tertunda.

Tag:lahan bmkg diduki ormasormas duduki lahan BMKG di Tangerang Selatanormas duduki lahan di tangsel
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya 682feebb45eac Altos Pamer Server AI di Computex 2025, Cocok untuk Latih AI
Berita Selanjutnya 682faa4beac4f Lippo-Nobu: 50 Ribu Rumah Subsidi FLPP untuk MBR

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
5 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

Cara Mengubah Kuota Belajar Menjadi Kuota Utama Axis Tanpa Ribet!

Oleh Nepotiz

Apakah Jurusan Pendidikan Biologi Itu Susah? Jangan Ciut Dulu!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

682c1699cd0a2 1
Ekonomi & Bisnis

Intip Harta Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak Baru: Properti Rp 5,8 M

9 jam lalu
68305ebba4a0f
Kriminal

Manggarai Bersholawat: Ampuh Cegah Tawuran Warga?

5 jam lalu
walikota pekanbaru agung nugroho 1747737189104 169
Nasional

Pekanbaru Kebagian Sekolah Rakyat Prabowo! Keren!

3 hari lalu
67ff0b26b1da5
Hukum

Ribuan Ponsel di Lapas, DPR Curiga Bisnis “Wartel”?

1 hari lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok
Seedbacklink

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.