JAKARTA, Nepotiz – Mimpi indah memiliki tempat tinggal idaman seringkali berubah menjadi mimpi buruk yang menghantui, disebabkan oleh tindakan pengembang yang tidak bertanggung jawab atau proyek perumahan yang terbengkalai selama bertahun-tahun.
Kasus seperti yang terjadi pada proyek Meikarta menjadi perhatian utama, meninggalkan ratusan, bahkan ribuan, konsumen dalam situasi yang tidak pasti.
Namun demikian, ada berita menggembirakan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) yang kembali menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak konsumen.
Para konsumen yang merasa dirugikan kini memiliki saluran resmi untuk menyampaikan keluhan mereka melalui nomor WhatsApp pengaduan: 0812-88888-911.
Anda dapat menyampaikan aduan melalui layanan Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (Benar-PKP), sebuah wujud layanan terpadu yang disediakan oleh Kementerian PKP.
Direktur Jenderal Perumahan dan Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, telah mengonfirmasi bahwa pemerintah telah menyiapkan kanal khusus untuk menerima berbagai aduan masyarakat terkait kasus pengembang bermasalah dan perumahan yang pembangunannya tidak rampung.
"Saluran khusus ini dapat diakses langsung oleh para konsumen yang terkena dampak. Ini adalah langkah nyata dari pemerintah untuk memastikan bahwa setiap keluhan akan ditindaklanjuti," ungkap Fitrah kepada Liputanku, Kamis (22/5/2025).
Sampai saat ini, menurut Fitrah, telah tercatat sebanyak 800 pengaduan dari konsumen. Angka ini belum termasuk kasus Meikarta yang mencapai 132 pengaduan hingga bulan April 2025.
Tidak Terbatas Hanya pada Meikarta, Proyek Terbengkalai Lain Juga Dapat Dilaporkan
Fitrah menegaskan, bahwa nomor layanan pengaduan ini tidak hanya diperuntukkan bagi mereka yang menjadi korban proyek Meikarta.
Masyarakat yang menjadi korban proyek perumahan yang mangkrak atau pengembang yang tidak bertanggung jawab di seluruh wilayah Indonesia juga memiliki kesempatan untuk melaporkan kasus mereka melalui kanal yang telah disediakan oleh pemerintah.
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:
1. Persiapkan Dokumen Pendukung:
Pastikan bahwa Anda memiliki semua bukti yang relevan terkait pembelian properti, seperti salinan perjanjian jual beli (PJB), bukti pembayaran berupa kuitansi, brosur promosi yang menjanjikan, salinan korespondensi dengan pihak pengembang, dan bukti-bukti pendukung lainnya yang relevan.
2. Uraikan Kronologi Kejadian:
Susunlah kronologi kejadian secara detail, jelas dan ringkas. Sertakan informasi mengenai kapan Anda melakukan pembelian, jumlah yang telah dibayarkan, janji-janji yang diberikan oleh pengembang, serta permasalahan yang sedang Anda hadapi.
3. Hubungi Nomor Layanan Pengaduan:
Manfaatkanlah nomor WhatsApp yang telah disediakan. Jika Anda adalah korban dari proyek lain, Anda dapat memulai komunikasi di sana atau mencari informasi lebih lanjut mengenai kanal pengaduan umum yang disediakan oleh Kementerian PKP.
4. Awasi Perkembangan Pengaduan Anda:
Setelah Anda melaporkan, pastikan untuk secara aktif memantau perkembangan aduan yang telah Anda sampaikan.