JAKARTA, Nepotiz – Insiden terjadi saat Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, kembali menunjukkan kekecewaannya dalam sebuah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di sebuah pabrik di Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada hari Jumat, 23 Mei 2025.
Kali ini, bukan persoalan sampah yang memicu kemarahan Hanif, melainkan penemuan indikasi pencemaran udara yang berasal dari PT Power Steel Mandiri, sebuah perusahaan peleburan baja yang dinilai kurang memperhatikan pengelolaan emisi.
Menurut pantauan Liputanku di lokasi kejadian, Hanif, yang baru saja menyelesaikan sidak di PT Biporin Agung, tiba di pabrik tersebut didampingi oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum) LH.
Kedatangan mereka segera diikuti dengan penggunaan perlengkapan keselamatan standar, termasuk helm dan masker.
Karena tingginya kadar asap yang keluar dari area produksi, Hanif terlihat mengenakan dua masker berwarna putih. Langkah serupa juga diambil oleh tim Gakkum LH, yang juga menggunakan atribut pengaman yang sama.
Pemicu utama kemarahan Hanif adalah asap hitam pekat yang dihasilkan dari proses produksi. Seharusnya asap tersebut dikelola dengan sistem pengendalian emisi, namun justru dibiarkan lepas ke udara.
Kejadian ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 mengenai Pengendalian Pencemaran Udara.
Tidak hanya mencemari lingkungan pabrik, asap tersebut juga dilaporkan menyebar hingga ke area permukiman warga dan jalan umum di sekitarnya.
Dengan nada bicara yang tinggi serta gestur yang tegas, Hanif langsung memberikan teguran kepada salah seorang pengawas pabrik.
"Anda penanggung jawab di sini, kan?" tanya Hanif.
"Iya, Pak," jawab pengawas tersebut.
"Ini tidak dibenarkan, bisa berujung pada pidana. Bapak memiliki tanggung jawab untuk menghentikan ini. Kewenangan penuh ada di tangan bapak," lanjut Hanif dengan nada serius.
"Siap, Pak," jawab pengawas dengan sigap.
Kemudian, Hanif menunjuk langsung ke arah mesin pembakaran besi yang masih mengeluarkan asap hitam pekat.
"Ini tidak boleh terjadi. Jika melihat ini, segera hentikan, tanpa perlu diskusi lebih lanjut. Langsung hentikan," tegasnya di hadapan kedua pengawas pabrik.
Sambil menunjuk ke arah ruang produksi, Hanif memperingatkan tentang potensi risiko pencemaran udara yang diakibatkan oleh asap tersebut.
"Anda tahu tidak, banyak orang yang meninggal karena ini (pencemaran asap). Mengerti ya, Anda bisa dikenakan banyak pasal, Anda adalah penanggung jawab lingkungan," tambahnya dengan nada memperingatkan.
Selanjutnya, Hanif memerintahkan timnya untuk segera menghentikan aktivitas peleburan. Perintah tersebut segera dilaksanakan melalui pengeras suara di mobil polisi.
"Kepada seluruh karyawan, atas nama undang-undang, kami meminta agar segera menghentikan kegiatan dan mematikan mesin. Terima kasih," ujar salah seorang petugas Gakkum LH.
Tidak lama setelah itu, seluruh aktivitas pabrik dihentikan. Tim pengawas kemudian memasang plang peringatan berwarna merah serta menarik garis kuning dengan tulisan "Dilarang Melintas Garis PPLH" sebagai tanda penyegelan.
"Kinerja cerobong harus diperbaiki terlebih dahulu, Pak. Tindakan yang bapak lakukan ini dapat menyebabkan banyak korban. Tidak perlu diperdebatkan lagi, sudah banyak buktinya," tegas Hanif.
Setelah proses penyegelan selesai, Hanif menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan tanpa batasan waktu yang ditentukan. Hanif menambahkan bahwa kementeriannya sedang mempersiapkan langkah hukum yang lebih lanjut.