Nepotiz, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah pabrik yang berlokasi di Kabupaten Tangerang. Pabrik dengan inisial PT BA, yang terletak di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, terbukti mencemari lingkungan sekitar, bahkan limbahnya mengalir ke selokan permukiman warga dengan warna ungu yang mencolok.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, PT BA adalah pabrik yang bergerak di bidang produksi pewarna tekstil. Pihak pengelola mengklaim bahwa operasional pabrik telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pengolahan limbah cair, dan membantah limbah tersebut dialirkan ke selokan warga.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Petugas Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup menerima laporan dari warga bahwa air danau di Perumahan Citra Raya berubah menjadi ungu kehitaman, dan aliran tersebut mencapai saluran air warga.
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa beberapa titik aliran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di pabrik tersebut memang memiliki warna ungu kehitaman.
“Kami menindaklanjuti pemantauan dari berbagai pihak, termasuk Komisi 12, untuk bersama-sama meninjau kondisi Sungai Cirarab. Kita saat ini berada di hulu DAS Cirarab, tepatnya di DAS Cilongok, dan PT BA menjadi salah satu industri penghasil bahan pewarna kimia dasar. Tentu saja, bahan berwarna ini berpotensi mengandung logam berat dengan konsentrasi yang cukup tinggi,” ungkapnya.
Hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten juga menunjukkan bahwa air yang diuji di beberapa parameter penting melebihi baku mutu yang ditetapkan, seperti amoniak dan pewarna, serta parameter lainnya.
Menteri Hanif menekankan bahwa pencemaran lingkungan ini berpotensi membahayakan, karena kandungan logam beratnya yang cukup tinggi. Selain itu, kadar amoniak, BOD, dan COD juga terindikasi tinggi.
“Kandungan sulfur juga jauh melampaui baku mutu yang dipersyaratkan untuk dilepaskan ke lingkungan. Beberapa parameter kunci tersebut terindikasi melebihi baku mutu. Oleh karena itu, PT BA terindikasi melanggar Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama pada pasal 98,” jelasnya.
Menteri Hanif juga menyoroti adanya pelanggaran lain terkait pengolahan bahan bakar batu bara sebagai sumber energi utama pabrik. Penyimpanan batu bara hanya dilakukan di lapangan terbuka tanpa adanya pengolahan air lindi, sehingga endapan batu bara tersebut langsung mengalir ke sungai.
“Ini perlu diperhatikan, ada kandungan merkuri di dalamnya. Jika tidak diolah dengan benar, merkuri dapat menguap ke udara dan terhirup, yang tentunya sangat berbahaya,” kata Menteri Lingkungan Hidup.
Oleh karena itu, Hanif menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup langsung melakukan penyegelan. Pemeriksaan lebih lanjut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan laboratorium.