JAKARTA, Nepotiz – Gubernur DKI Jakarta, Bapak Pramono Anung, menyampaikan peringatan keras kepada berbagai perusahaan yang diketahui masih melakukan praktik penahanan ijazah karyawan.
Menurutnya, izin operasional perusahaan terkait dapat dicabut apabila mereka tidak segera mengembalikan ijazah yang menjadi hak para pekerja.
“Bagi siapapun yang saat ini masih menahan ijazah karyawan, saya tegaskan agar segera dikembalikan. Jika tidak, maka izin usaha akan saya cabut. Iya, izinnya akan saya cabut,” demikian pernyataan tegas Bapak Pramono saat dijumpai di kawasan Jakarta Selatan, pada hari Jumat (23/5/2025).
Praktik penahanan ijazah, ditegaskan beliau, merupakan sebuah pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja dan sama sekali tidak dapat ditoleransi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kata Bapak Pramono, akan segera mengambil tindakan tegas jika menemukan kasus serupa di lapangan.
“Intinya, apabila terdapat kejadian seperti ini di wilayah Jakarta, saya meminta agar permasalahan tersebut segera ditangani dan diselesaikan dengan cepat,” imbuhnya.
Pernyataan Gubernur Pramono ini merupakan respons langsung terhadap unggahan video di platform TikTok oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Bapak Immanuel Ebenezer. Dalam video tersebut, Bapak Immanuel terlihat mendatangi langsung sebuah klinik di Jakarta setelah menerima laporan mengenai adanya praktik penahanan ijazah oleh pihak manajemen klinik.
Dalam video yang dibagikan tersebut, Bapak Immanuel tampak hadir bersama dengan sejumlah petugas dari Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta.
Beliau kemudian menemui perwakilan perusahaan dan mengonfirmasi adanya permintaan uang tebusan sebesar Rp40 juta sebagai syarat untuk mengembalikan ijazah salah seorang karyawan yang bersangkutan.
“Kami dari Dinas Ketenagakerjaan, saya Wakil Menteri Ketenagakerjaan, nama saya Immanuel Ebenezer. Kedatangan kami ke sini adalah untuk menindaklanjuti laporan dari saudari ini, yang menyatakan bahwa untuk mendapatkan kembali ijazahnya, ia dimintai tebusan. Kami ingin berdiskusi mengenai hal ini. Ijazahnya ditahan dan diminta tebusan sebesar 40 juta rupiah, ini sudah tidak benar. Kami meminta Dinas DKI untuk segera bertindak cepat,” tegas Bapak Immanuel.
Beliau menuntut agar perusahaan segera mengembalikan ijazah karyawan yang ditahan tanpa syarat.
Beliau juga mengingatkan bahwa jika masih ditemukan adanya ijazah karyawan yang disimpan atau bahkan hilang, maka kasus tersebut akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan penerapan pasal penggelapan dan pemerasan.
“Tidak boleh lagi ada praktik tahan-tahan ijazah karyawan! Siapa pun yang menahan atau menghilangkan ijazah akan dikenakan pasal penggelapan. Siapa pun yang menahan dan meminta tebusan akan dikenakan pasal pemerasan,” demikian bunyi keterangan yang tertulis dalam video yang telah ditonton oleh puluhan ribu pengguna platform tersebut.
Bagi masyarakat yang mengalami permasalahan serupa, Bapak Immanuel juga menyediakan saluran pengaduan melalui situs resmi Liputanku www.buruhtanyawamen.id.