“`html
JAKARTA, Nepotiz – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan penyitaan terhadap sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya. Lokasi penyitaan berada di Pasuruan, Jawa Timur, dan terkait erat dengan penyidikan kasus dugaan korupsi. Kasus ini sendiri berkaitan dengan pengelolaan dana hibah yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat, yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Anggaran 2021-2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan dalam keterangannya pada hari Jumat (23/5/2025), "Penyidik pada hari ini telah menyita satu bidang tanah dan bangunan yang terletak di Pasuruan. Nilai aset ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 2 miliar. Diduga kuat, aset ini dibeli oleh tersangka dari hasil Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam perkara yang sedang ditangani."
Selain penyitaan aset, Budi menambahkan bahwa dalam proses penyidikan yang sama, KPK juga telah memeriksa lima orang saksi. Pemeriksaan berlangsung di Polres Pasuruan pada hari Kamis (22/5/2025).
Kelima saksi tersebut adalah Achmad Fuad, yang menjabat sebagai Kepala Desa Jeruk; Wahayu Krisma Suyanto, seorang Notaris/PPAT; Saifudin, yang berprofesi sebagai Swasta; Ahmad Yahya, seorang Wiraswasta; dan M. Fathullah, seorang Penambang Pasir dari CV Jaya Berkah Sentosa.
"Seluruh saksi hadir memenuhi panggilan. Penyidik mendalami lebih lanjut terkait dengan kepemilikan aset yang dimiliki oleh tersangka AS," jelasnya lebih lanjut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Kasus ini merupakan pengembangan lebih lanjut dari kasus suap terkait alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).
Tessa, saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Jumat (12/7/2024), mengungkapkan, "Dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Rinciannya adalah 4 tersangka sebagai penerima suap, dan 17 tersangka lainnya sebagai pemberi suap."
Tessa menjelaskan lebih detail bahwa tiga dari empat tersangka penerima suap tersebut merupakan penyelenggara negara.
Sementara itu, satu orang lainnya yang menjadi tersangka penerima suap adalah staf dari penyelenggara negara tersebut.
Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya berasal dari pihak swasta, sementara 2 orang lainnya adalah penyelenggara negara.
“`