Selasa, 8 Jul 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Introducing the EsaFX Trading App, Powered by TradeSocio
7 Kriteria Tempat Les GMAT Berkualitas di Jakarta
Konflik Papua: MPR Tunggu Arahan Pemerintah Prabowo?
Pegawai Kejagung Dibacok di Depok: Motif Belum Terungkap
Job Fair Cikarang Diserbu 25 Ribu Pelamar, 3.000 Lowongan
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Korupsi – KPK Sita Aset Rp 2 Miliar di Jatim, Kasus Dana Hibah!

KorupsiNasional

KPK Sita Aset Rp 2 Miliar di Jatim, Kasus Dana Hibah!

Nepotiz
Diperbarui pada: 23/05/2025 11:48
Oleh Nepotiz
Share
68271fd88bfdd
SHARE

“`html

JAKARTA, Nepotiz – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan penyitaan terhadap sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya. Lokasi penyitaan berada di Pasuruan, Jawa Timur, dan terkait erat dengan penyidikan kasus dugaan korupsi. Kasus ini sendiri berkaitan dengan pengelolaan dana hibah yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat, yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Anggaran 2021-2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan dalam keterangannya pada hari Jumat (23/5/2025), "Penyidik pada hari ini telah menyita satu bidang tanah dan bangunan yang terletak di Pasuruan. Nilai aset ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 2 miliar. Diduga kuat, aset ini dibeli oleh tersangka dari hasil Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam perkara yang sedang ditangani."

Selain penyitaan aset, Budi menambahkan bahwa dalam proses penyidikan yang sama, KPK juga telah memeriksa lima orang saksi. Pemeriksaan berlangsung di Polres Pasuruan pada hari Kamis (22/5/2025).

Baca Juga :  Banten Petakan 3.000 Km Jalan Rusak: Bang Andra Bergerak!

Kelima saksi tersebut adalah Achmad Fuad, yang menjabat sebagai Kepala Desa Jeruk; Wahayu Krisma Suyanto, seorang Notaris/PPAT; Saifudin, yang berprofesi sebagai Swasta; Ahmad Yahya, seorang Wiraswasta; dan M. Fathullah, seorang Penambang Pasir dari CV Jaya Berkah Sentosa.

"Seluruh saksi hadir memenuhi panggilan. Penyidik mendalami lebih lanjut terkait dengan kepemilikan aset yang dimiliki oleh tersangka AS," jelasnya lebih lanjut.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Kasus ini merupakan pengembangan lebih lanjut dari kasus suap terkait alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).

Tessa, saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Jumat (12/7/2024), mengungkapkan, "Dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Rinciannya adalah 4 tersangka sebagai penerima suap, dan 17 tersangka lainnya sebagai pemberi suap."

Baca Juga :  PSI Tolak Wisata Pulau Kucing: Ancam Ekosistem Pulau Seribu

Tessa menjelaskan lebih detail bahwa tiga dari empat tersangka penerima suap tersebut merupakan penyelenggara negara.

Sementara itu, satu orang lainnya yang menjadi tersangka penerima suap adalah staf dari penyelenggara negara tersebut.

Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya berasal dari pihak swasta, sementara 2 orang lainnya adalah penyelenggara negara.

“`

Tag:Achmad Fuadbudi prasetyoDana HibahKorupsiKPKPasuruanSaifudinWahayu Krisma Suyanto
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya 682fe1607d0a2 RUPST PP Properti: Dyah Rahadyannie Nahkodai Perusahaan
Berita Selanjutnya 680b8d0078d23 Lubang Hitam Pengembara: Misteri Bima Sakti Terungkap?

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
7 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Guru SMPN 3 Depok Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Verbal

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

FB ‘Fantasi Sedarah’: Pembuat Video Anak Ditangkap!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

682d59360dcb8
Kriminal

7 Kg Ganja Disita di Kalideres, Pria Jakarta Barat Ditangkap

2 bulan lalu
67e308e1edbc7
Nasional

Thom Haye: Emosi vs China Tak Sepanas Kontra Bahrain

1 bulan lalu
ilustrasi kasus pelecehan di krl 169
Kriminal

Guru SMP Depok Diduga Lecehkan Siswi, Polisi Lakukan Visum

1 bulan lalu
682d990a55be2
Gaya Hidup

Mamitoko: IRT Itu Pekerjaan Tersulit, Jangan Disebut Pemalas!

2 bulan lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok
Seedbacklink

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.