Para ‘Wakil Tuhan’ yang bertugas memberikan keadilan hukum bagi masyarakat diharapkan untuk menghindari gaya hidup mewah dan hedonisme. Setiap tindakan hakim, beserta staf pendukung pengadilan dan keluarga mereka, diharapkan mencerminkan kesederhanaan.
Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi Aparatur Peradilan Umum. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Dirjen Badilum MA) memberikan panduan kepada seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarga mereka.
“Seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarga wajib memiliki komitmen untuk menjalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan, dan integritas. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup yang ditampilkan,” demikian bunyi keterangan dalam surat edaran tersebut yang diperoleh pada hari Kamis (22/5).
Tujuan dari aturan ini adalah agar seluruh aparatur peradilan umum dapat menjaga marwah peradilan serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Aparatur peradilan yang dimaksud mencakup hakim, panitera, sekretaris, serta pejabat struktural dan fungsional di pengadilan.
Terdapat 11 poin yang wajib ditaati oleh aparatur peradilan terkait dengan gaya hidup. Salah satu poin pentingnya adalah mewajibkan seluruh aparatur peradilan untuk menjauhi tempat-tempat yang berpotensi merendahkan martabat peradilan, seperti lokasi perjudian dan klub malam.
“Menghindari tempat-tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan, contohnya: lokasi perjudian, diskotek, klub malam, atau tempat sejenis lainnya,” bunyi poin aturan ke-9.
Surat edaran ini ditujukan kepada pejabat dan pegawai Dirjen Badilum, pimpinan hakim dan pegawai pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan umum, serta para pimpinan hakim dan pegawai pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan umum di seluruh Indonesia. Surat ini ditandatangani langsung oleh Dirjen Badilum MA, Bambang Myanto.
11 Poin Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum
1. Menghindari gaya hidup yang hanya berorientasi pada pencarian kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme).
2. Menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, menggunakan, dan memamerkan barang-barang mewah. Selain itu, juga menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video di media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan.
3. Melaksanakan acara perpisahan, purnabakti, dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya.
4. Melaksanakan acara yang bersifat pribadi/keluarga dengan sederhana dan tidak berlebihan, serta tidak dilaksanakan di lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor.
5. Menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
6. Membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan.
7. Menolak pemberian hadiah/keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
8. Tidak memberikan pelayanan dalam bentuk apapun, termasuk namun tidak terbatas pada pemberian cendera mata, pemberian oleh-oleh, jamuan makan, pembayaran tempat penginapan, dan lain sebagainya kepada pejabat/pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah, baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.
9. Menghindari tempat-tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan, antara lain: lokasi perjudian, diskotek, klub malam, atau tempat sejenis lainnya.
10. Menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum, agama, dan adat istiadat masyarakat setempat.
11. Memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan.