Senin, 7 Jul 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Introducing the EsaFX Trading App, Powered by TradeSocio
7 Kriteria Tempat Les GMAT Berkualitas di Jakarta
Konflik Papua: MPR Tunggu Arahan Pemerintah Prabowo?
Pegawai Kejagung Dibacok di Depok: Motif Belum Terungkap
Job Fair Cikarang Diserbu 25 Ribu Pelamar, 3.000 Lowongan
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Hukum – Hakim Tak Boleh Hedon, Ada 11 Poin Gaya Hidup Sederhana

HukumNasional

Hakim Tak Boleh Hedon, Ada 11 Poin Gaya Hidup Sederhana

Nepotiz
Diperbarui pada: 23/05/2025 05:49
Oleh Nepotiz
Share
ilustrasi putusan hakim 169
SHARE

Para ‘Wakil Tuhan’ yang bertugas memberikan keadilan hukum bagi masyarakat diharapkan untuk menghindari gaya hidup mewah dan hedonisme. Setiap tindakan hakim, beserta staf pendukung pengadilan dan keluarga mereka, diharapkan mencerminkan kesederhanaan.

Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi Aparatur Peradilan Umum. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Dirjen Badilum MA) memberikan panduan kepada seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarga mereka.

“Seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarga wajib memiliki komitmen untuk menjalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan, dan integritas. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup yang ditampilkan,” demikian bunyi keterangan dalam surat edaran tersebut yang diperoleh pada hari Kamis (22/5).

Tujuan dari aturan ini adalah agar seluruh aparatur peradilan umum dapat menjaga marwah peradilan serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Aparatur peradilan yang dimaksud mencakup hakim, panitera, sekretaris, serta pejabat struktural dan fungsional di pengadilan.

Baca Juga :  Ojol Demo, Ojol Narik: Tetap Saling Hargai!

Terdapat 11 poin yang wajib ditaati oleh aparatur peradilan terkait dengan gaya hidup. Salah satu poin pentingnya adalah mewajibkan seluruh aparatur peradilan untuk menjauhi tempat-tempat yang berpotensi merendahkan martabat peradilan, seperti lokasi perjudian dan klub malam.

“Menghindari tempat-tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan, contohnya: lokasi perjudian, diskotek, klub malam, atau tempat sejenis lainnya,” bunyi poin aturan ke-9.

Surat edaran ini ditujukan kepada pejabat dan pegawai Dirjen Badilum, pimpinan hakim dan pegawai pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan umum, serta para pimpinan hakim dan pegawai pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan umum di seluruh Indonesia. Surat ini ditandatangani langsung oleh Dirjen Badilum MA, Bambang Myanto.

11 Poin Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum

1. Menghindari gaya hidup yang hanya berorientasi pada pencarian kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme).

Baca Juga :  Hakim 'Setan'? Ketua MA Dikritik & Dipuji Soal Standar Hakim

2. Menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, menggunakan, dan memamerkan barang-barang mewah. Selain itu, juga menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video di media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan.

3. Melaksanakan acara perpisahan, purnabakti, dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya.

4. Melaksanakan acara yang bersifat pribadi/keluarga dengan sederhana dan tidak berlebihan, serta tidak dilaksanakan di lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor.

5. Menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.

6. Membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan.

7. Menolak pemberian hadiah/keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

8. Tidak memberikan pelayanan dalam bentuk apapun, termasuk namun tidak terbatas pada pemberian cendera mata, pemberian oleh-oleh, jamuan makan, pembayaran tempat penginapan, dan lain sebagainya kepada pejabat/pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah, baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.

Baca Juga :  KPU Buka Suara Soal Sewa Private Jet Pemilu & Selisih Rp 30 M

9. Menghindari tempat-tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan, antara lain: lokasi perjudian, diskotek, klub malam, atau tempat sejenis lainnya.

10. Menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum, agama, dan adat istiadat masyarakat setempat.

11. Memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan.

Tag:diskotekgaya hiduphakimhedonismeklub malammaMahkamah Agunground-up
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya 682f396e82cfa Jaktim Periksa Hewan Kurban Jelang Idul Adha: Layak Konsumsi?
Berita Selanjutnya 682c1699cd0a2 Bimo-Djaka Dilantik: PR Pajak & Bea Cukai Menanti!

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
7 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Guru SMPN 3 Depok Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Verbal

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

FB ‘Fantasi Sedarah’: Pembuat Video Anak Ditangkap!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

baleg dpr dan kpai 1747804694878 169
Hukum

KPAI Ungkap: PRT Anak Jadi Kedok Prostitusi Online!

2 bulan lalu
67f8c401d4517
Nasional

Mutasi Kendaraan Perusahaan ke Pribadi: Syarat & Caranya

1 bulan lalu
679ed53e0447f
Nasional

Promo! Naik Commuter Line Bandara Cuma 3 Ribu Rupiah!

1 bulan lalu
febrow raih adhyaksa awards 2024 kategori inspiratif pemberdaya masyarakat 4 169
Hukum

Jaksa Febrow: Inspirasi & Dampak Nyata Bagi Suku Anak Dalam

2 bulan lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok
Seedbacklink

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.