Nepotiz, Jakarta – Imbas dari demonstrasi yang berujung kericuhan di depan Balai Kota Jakarta pada hari Rabu, 22 Mei 2025 lalu, pihak kepolisian turut mengamankan sebanyak 43 kendaraan. Dari hasil penelusuran, sejumlah kendaraan yang diamankan tersebut kedapatan melanggar aturan lalu lintas dan terekam oleh kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Nepotiz, Jakarta – Imbas dari demonstrasi yang berujung kericuhan di depan Balai Kota Jakarta pada hari Rabu, 22 Mei 2025 lalu, pihak kepolisian turut mengamankan sebanyak 43 kendaraan. Dari hasil penelusuran, sejumlah kendaraan yang diamankan tersebut kedapatan melanggar aturan lalu lintas dan terekam oleh kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa kendaraan yang diamankan terdiri dari sepeda motor dan mobil. Termasuk di antaranya adalah sebuah mobil komando dengan tulisan “Suara Rakyat” yang sempat viral karena mencoba menerobos masuk ke area depan gerbang Balai Kota.
"Polda Metro Jaya telah mengamankan sebanyak 43 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat," ungkap beliau kepada awak media pada hari Kamis (22/5/2025).
Ade Ary mempersilakan para pemilik kendaraan untuk mengambil kembali kendaraannya di Polda Metro Jaya, dengan catatan membawa serta bukti-bukti kepemilikan yang sah.
"Jika ingin mengambil kendaraannya, kami persilakan dengan membawa bukti-bukti kepemilikan," tuturnya.
Namun demikian, Ade Ary mengingatkan bahwa bagi para pemilik kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas, diwajibkan untuk melunasi denda terlebih dahulu sebelum dapat mengambil kendaraannya.
"Dan bagi yang kedapatan melanggar dan terekam oleh ETLE, tentu ada kewajiban yang harus dipenuhi terlebih dahulu," imbuhnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus unjuk rasa yang berujung ricuh di depan Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada hari Rabu, 21 Mei 2025 lalu. Dari 93 orang yang sempat diamankan, tiga di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Hal tersebut diketahui setelah pihak kepolisian melakukan tes urine terhadap para peserta demonstrasi yang diamankan. Sementara itu, dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh 90 orang lainnya masih terus dalam proses pendalaman.
“Setelah dilakukan tes urine terhadap 93 orang yang diamankan, didapati bahwa 3 di antaranya positif mengandung THC, atau Tetrahydrocannabinol. Ini merupakan kandungan yang terdapat pada canabis sativa atau ganja," jelas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada para wartawan, Kamis (22/5/2025).
Ade Ary menambahkan, ketiga orang peserta demonstrasi tersebut saat ini tengah ditangani oleh penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Sementara itu, 90 orang lainnya masih belum diperbolehkan untuk pulang. Ade Ary menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih terus mendalami peran masing-masing individu dalam kericuhan tersebut.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga telah menerima laporan resmi dari MF, seorang petugas yang bertugas mengamankan aksi unjuk rasa di Balai Kota Jakarta pada hari Rabu lalu.
Dalam laporannya, Ade Ary menjelaskan bahwa MF sedang bertugas mengamankan aksi unjuk rasa yang diikuti oleh sekitar 50 orang. Mereka tiba dengan menggunakan sepeda motor dan sebuah mobil komando yang bertuliskan 'Suara Rakyat'.
"Menurut keterangan pelapor, massa datang dari arah Patung Kuda menuju Balaikota dengan menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat. Kendaraan roda empat tersebut adalah mobil komando yang bertuliskan ‘Suara Rakyat’," jelasnya.
Dalam aksi tersebut, para peserta unjuk rasa menuntut agar mahasiswa Trisakti yang gugur dalam tragedi 98 diberikan gelar Pahlawan Nasional.
Pada saat itu, perwakilan dari massa aksi diizinkan untuk masuk ke dalam gedung. Namun, situasi tiba-tiba berubah menjadi mencekam ketika massa yang lain memaksa masuk dan melakukan penyerangan terhadap petugas.
Akibatnya, tujuh anggota Ditsamapta Polda Metro Jaya yang bertugas mengamankan jalannya aksi mengalami luka-luka akibat pukulan.
"Massa pengunjuk rasa melakukan provokasi dengan tujuan mendobrak masuk pagar dan barikade petugas kepolisian. Mereka mendorong, memukul, menendang secara bersama-sama, bahkan menggigit petugas sehingga mengakibatkan luka memar, lecet, dan sobek," terangnya.
Berkaitan dengan kejadian ini, MF melaporkan atas dugaan provokasi hingga penganiayaan terhadap petugas. Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 212, 216, dan 218 KUHP.