Senin, 7 Jul 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Introducing the EsaFX Trading App, Powered by TradeSocio
7 Kriteria Tempat Les GMAT Berkualitas di Jakarta
Konflik Papua: MPR Tunggu Arahan Pemerintah Prabowo?
Pegawai Kejagung Dibacok di Depok: Motif Belum Terungkap
Job Fair Cikarang Diserbu 25 Ribu Pelamar, 3.000 Lowongan
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Korupsi – Komdigi Bentuk Tim Evaluasi Usut Korupsi PDNS

KorupsiNasional

Komdigi Bentuk Tim Evaluasi Usut Korupsi PDNS

Nepotiz
Diperbarui pada: 23/05/2025 03:20
Oleh Nepotiz
Share
099742100 1736806628 IMG 20250113 WA0081
SHARE

Nepotiz, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan komitmen penuh dari pihaknya untuk mendukung aparat penegak hukum dalam menginvestigasi dugaan korupsi yang menyelimuti proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Nepotiz, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, pihaknya berkomitmen mendukung penuh aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

“Kementerian memberikan dukungan sepenuhnya terhadap proses hukum. Kami pun segera membentuk tim evaluasi internal dengan tujuan melakukan pembenahan secara komprehensif terkait tata kelola proyek pusat data,” ungkap Meutya Hafid dalam keterangan pers yang disampaikan di Jakarta, pada Kamis (22/5/2025).

Pernyataan tersebut muncul setelah penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi PDNS. Salah satu dari mereka adalah mantan pejabat eselon I di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini telah berganti nama menjadi Komdigi.

“Sehubungan dengan penetapan dua pegawai Komdigi sebagai tersangka, kami telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan keduanya dari jabatan dan fungsi mereka, sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” lanjut Meutya.

Baca Juga :  CCTV Mati Saat KA Malioboro Tabrak Motor di Magetan: Investigasi!

Ia menekankan bahwa komitmen terhadap kedaulatan digital nasional tidak boleh terpengaruh oleh adanya kasus ini. Justru, Komdigi berkeinginan untuk memastikan bahwa setiap anggaran publik dimanfaatkan sebesar-besarnya demi kepentingan masyarakat, dengan menjunjung tinggi prinsip integritas sebagai fondasi utama.

“Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa fondasi kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas yang kokoh. Kami menjadikan momen ini sebagai peluang untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur yang ada, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital adalah sebuah keharusan, bukan lagi sekadar pilihan,” tegas Menkomdigi.

Sebelumnya, telah diberitakan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Kelima tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, seperti yang dikutip dari Liputanku, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Adapun kelima tersangka dalam proyek PDNS tersebut adalah SAP (Semuel Abrizani Pangerapan), yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen AIP Kominfo) periode 2016-2024; BDA (Bambang Dwi Anggono), yang menjabat sebagai Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Ditjen AIP Kominfo periode 2019-2023.

Baca Juga :  Kredit Fiktif Bank Jatim: Kejati Sita Aset, 3 Tersangka!

Selain itu, terdapat pula NZ (Nova Zanda), yang bertindak sebagai penjabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS pada Kementerian Kominfo dari tahun 2020 hingga 2024; AA (Alfi Asman), yang menjabat sebagai Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023; serta PPA (Pini Panggar Agusti), yang merupakan Account Manager PT Docotel Teknologi periode 2017-2021.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan saksi yang telah diperiksa, kelima tersangka terbukti melakukan permufakatan jahat dalam pengadaan proyek PDNS.

“Mereka terbukti bermufakat jahat untuk melakukan pengkondisian proyek PDNS,” ungkapnya.

Safri menyampaikan bahwa akibat aksi permufakatan jahat tersebut, kerugian negara masih dalam tahap perhitungan, namun dipastikan mencapai ratusan miliar rupiah.

“Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Angka pastinya belum dapat disampaikan karena masih dalam proses perhitungan,” jelasnya.

Baca Juga :  KPK Geledah Kemnaker: 7 Fakta Suap TKA Terungkap!

Kelima tersangka, lanjutnya, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula dari pengadaan PDNS dengan nilai sekitar Rp958 miliar pada tahun 2020. Terdapat dugaan pengkondisian pemenangan kontrak kepada PT Aplikanusa Lintasarta (PT AL) dengan nilai kontrak awal sebesar Rp60,3 miliar, yang kemudian meningkat menjadi Rp102,6 miliar pada tahun 2021.

Penyidik menduga adanya praktik kolusi antara pejabat Komdigi dan pihak swasta dalam proses pengadaan tersebut.

Penyidikan kasus ini dipicu oleh serangan “ransomware” yang menimpa Pusat Data Nasional pada pertengahan tahun 2024, yang mengakibatkan lumpuhnya lebih dari 280 layanan publik.

Ransomware adalah jenis perangkat lunak berbahaya (malware) yang digunakan oleh peretas untuk mengenkripsi data atau perangkat komputer korban, kemudian meminta tebusan sebagai imbalan untuk mengembalikan akses ke data atau perangkat tersebut.

Diduga, serangan tersebut memiliki keterkaitan dengan kelemahan dalam pengelolaan proyek PDNS yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tag:KomdigiKominfoKorupsiKorupsi PDNSMenkomdigiMenkomdigi Meutya HafidPDNSTersangka
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya Situs Toto Singapore Terpercaya: Panduan Pemain Profesional
Berita Selanjutnya ilustrasi gempa 169 1 Gempa M 6,3 Guncang Seluma Bengkulu Jumat Dini Hari

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
7 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Guru SMPN 3 Depok Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Verbal

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

FB ‘Fantasi Sedarah’: Pembuat Video Anak Ditangkap!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

abdullah 1747798287338 169
Kriminal

Apresiasi DPR: Polri Tangkap Admin Grup Inses ‘Fantasi Sedarah’

2 bulan lalu
polsek johar baru amankan seorang wanita yang melakukan penipuan modus investasi bodong 1747818606886 169
Ekonomi & Bisnis

Investasi Bodong Emas-Sembako Jakpus: Kerugian Puluhan Juta!

2 bulan lalu
683293bb8d56d
Nasional

Japek Toll Road Maintenance Alert: May 24-29, 2025

1 bulan lalu
068138500 1741254062 20250306 Sidang Thom ANG 6
Hukum

Tom Lembong Sakit, Sidak Rutan Temukan iPad & MacBook

2 bulan lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok
Seedbacklink

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.