JAKARTA, Nepotiz – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Ibu Meutya Hafid, telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan dua pejabatnya yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi terkait Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
“Menanggapi penetapan status tersangka terhadap dua pegawai Komdigi, kami telah mengambil keputusan untuk memberhentikan keduanya dari jabatan dan fungsi mereka. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang saat ini sedang berlangsung,” jelas Ibu Meutya dalam keterangan yang dirilis melalui situs resmi Kemenkomdigi, pada hari Kamis (22/5/2025).
Dari total lima tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya adalah mantan pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini dikenal sebagai Kementerian Komdigi.
Kedua pejabat tersebut adalah Semuel Abrijani Pangerapan, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan pada periode 2016-2024, serta Bambang Dwi Anggono, yang menjabat sebagai Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada periode 2019-2023.
Ibu Meutya menyatakan dukungannya terhadap pengusutan tuntas kasus korupsi PDNS tersebut. Selain itu, pihaknya juga berencana untuk melakukan evaluasi secara internal.
“Kementerian memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan. Kami juga akan segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” ungkap Ibu Meutya.
Beliau juga menambahkan bahwa pihaknya akan memperkuat sistem internal agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Peristiwa ini menjadi sebuah pengingat yang sangat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas fondasi integritas. Kami akan menjadikan kejadian ini sebagai momentum untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur yang ada, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital adalah sebuah keharusan, bukan lagi sebuah pilihan,” tegas Ibu Meutya.
Sekilas Mengenai Kasus PDNS Kominfo
Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa PDNS pada tahun 2020-2024 ini bermula dari adanya dugaan persekongkolan antara pejabat Kementerian Kominfo dengan sebuah perusahaan swasta, dengan tujuan untuk memenangkan PT AL dalam proyek PDNS tersebut.
Modus yang digunakan adalah pengaturan pemenangan tender, sehingga PT AL dapat memenangkan proyek tersebut meskipun tidak memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301, yang merupakan standar internasional untuk sistem manajemen kelangsungan bisnis.
Akibatnya, PDNS yang dibangun oleh perusahaan tersebut menjadi rentan terhadap serangan ransomware pada bulan Juni 2024, yang menyebabkan data diri penduduk Indonesia terekspos.
Hal ini disebabkan karena mereka tidak memasukkan pertimbangan kelayakan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai salah satu syarat dalam penawaran PDNS.
PT AL tercatat telah beberapa kali memenangkan tender proyek pengelolaan PDNS. Pertama kali pada tahun 2020 dengan nilai sebesar Rp 60,3 miliar; Kemudian pada tahun 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 102 miliar; Selanjutnya pada tahun 2022 dengan nilai sebesar Rp 188,9 miliar; Dan pada tahun 2024, dengan kontrak pengadaan komputasi awan senilai Rp 350,9 miliar dan Rp 256 miliar.
Terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran proyek PDNS yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).
Seharusnya, pengelolaan data pemerintah dilakukan secara mandiri oleh pemerintah. Namun, dalam praktiknya, proyek ini justru melibatkan pihak swasta yang tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah disyaratkan.
Informasi Terkini
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) adalah pihak yang bertanggung jawab dalam mengusut kasus ini. Informasi terbaru yang diperoleh adalah Kejari Jakpus telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PPDNS ini.
Kelima tersangka tersebut adalah sebagai berikut: 1. Semuel Abrijani Pangerapan (Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan periode 2016-2024) 2. Bambang Dwi Anggono (Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019-2023) 3. Nova Zanda (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS Kominfo 2020-2024) 4. Alfie Asman (Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023) 5. Pini Panggar Agusti (PPA) (Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021).
“Untuk saat ini, kami dapat menyampaikan bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara, dan berdasarkan perhitungan sementara, kerugian tersebut mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat, Bapak Safrianto Zuriat Putra, di Gedung Kejari Jakarta Pusat pada hari Kamis (22/5/2025) lalu.