Senin, 7 Jul 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Introducing the EsaFX Trading App, Powered by TradeSocio
7 Kriteria Tempat Les GMAT Berkualitas di Jakarta
Konflik Papua: MPR Tunggu Arahan Pemerintah Prabowo?
Pegawai Kejagung Dibacok di Depok: Motif Belum Terungkap
Job Fair Cikarang Diserbu 25 Ribu Pelamar, 3.000 Lowongan
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Korupsi – Korupsi PDNS, Menkomdigi Berhentikan 2 Tersangka!

KorupsiNasional

Korupsi PDNS, Menkomdigi Berhentikan 2 Tersangka!

Nepotiz
Diperbarui pada: 23/05/2025 01:49
Oleh Nepotiz
Share
6800e351e389f
SHARE

JAKARTA, Nepotiz – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Ibu Meutya Hafid, telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan dua pejabatnya yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi terkait Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Daftar Isi
Sekilas Mengenai Kasus PDNS KominfoInformasi Terkini

“Menanggapi penetapan status tersangka terhadap dua pegawai Komdigi, kami telah mengambil keputusan untuk memberhentikan keduanya dari jabatan dan fungsi mereka. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang saat ini sedang berlangsung,” jelas Ibu Meutya dalam keterangan yang dirilis melalui situs resmi Kemenkomdigi, pada hari Kamis (22/5/2025).

Dari total lima tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya adalah mantan pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini dikenal sebagai Kementerian Komdigi.

Kedua pejabat tersebut adalah Semuel Abrijani Pangerapan, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan pada periode 2016-2024, serta Bambang Dwi Anggono, yang menjabat sebagai Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada periode 2019-2023.

Ibu Meutya menyatakan dukungannya terhadap pengusutan tuntas kasus korupsi PDNS tersebut. Selain itu, pihaknya juga berencana untuk melakukan evaluasi secara internal.

Baca Juga :  Korpri Usul ASN Pensiun 70 Tahun: Usia Pensiun Kini Berapa?

“Kementerian memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan. Kami juga akan segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” ungkap Ibu Meutya.

Beliau juga menambahkan bahwa pihaknya akan memperkuat sistem internal agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Peristiwa ini menjadi sebuah pengingat yang sangat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas fondasi integritas. Kami akan menjadikan kejadian ini sebagai momentum untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur yang ada, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital adalah sebuah keharusan, bukan lagi sebuah pilihan,” tegas Ibu Meutya.

Sekilas Mengenai Kasus PDNS Kominfo

Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa PDNS pada tahun 2020-2024 ini bermula dari adanya dugaan persekongkolan antara pejabat Kementerian Kominfo dengan sebuah perusahaan swasta, dengan tujuan untuk memenangkan PT AL dalam proyek PDNS tersebut.

Modus yang digunakan adalah pengaturan pemenangan tender, sehingga PT AL dapat memenangkan proyek tersebut meskipun tidak memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301, yang merupakan standar internasional untuk sistem manajemen kelangsungan bisnis.

Baca Juga :  Ijazah Palsu Jokowi: Rismon Sianipar Diperiksa Polisi

Akibatnya, PDNS yang dibangun oleh perusahaan tersebut menjadi rentan terhadap serangan ransomware pada bulan Juni 2024, yang menyebabkan data diri penduduk Indonesia terekspos.

Hal ini disebabkan karena mereka tidak memasukkan pertimbangan kelayakan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai salah satu syarat dalam penawaran PDNS.

PT AL tercatat telah beberapa kali memenangkan tender proyek pengelolaan PDNS. Pertama kali pada tahun 2020 dengan nilai sebesar Rp 60,3 miliar; Kemudian pada tahun 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 102 miliar; Selanjutnya pada tahun 2022 dengan nilai sebesar Rp 188,9 miliar; Dan pada tahun 2024, dengan kontrak pengadaan komputasi awan senilai Rp 350,9 miliar dan Rp 256 miliar.

Terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran proyek PDNS yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).

Seharusnya, pengelolaan data pemerintah dilakukan secara mandiri oleh pemerintah. Namun, dalam praktiknya, proyek ini justru melibatkan pihak swasta yang tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah disyaratkan.

Baca Juga :  Korupsi PDNS Terungkap, Dulu Sempat Kena Ransomware!

Informasi Terkini

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) adalah pihak yang bertanggung jawab dalam mengusut kasus ini. Informasi terbaru yang diperoleh adalah Kejari Jakpus telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PPDNS ini.

Kelima tersangka tersebut adalah sebagai berikut: 1. Semuel Abrijani Pangerapan (Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan periode 2016-2024) 2. Bambang Dwi Anggono (Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019-2023) 3. Nova Zanda (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS Kominfo 2020-2024) 4. Alfie Asman (Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023) 5. Pini Panggar Agusti (PPA) (Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021).

“Untuk saat ini, kami dapat menyampaikan bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara, dan berdasarkan perhitungan sementara, kerugian tersebut mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat, Bapak Safrianto Zuriat Putra, di Gedung Kejari Jakarta Pusat pada hari Kamis (22/5/2025) lalu.

Tag:KomdigiKorupsi PDNSkorupsi PDNS KominfoMenkomdigi Meutya HafidPDNS diretas
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya 070036900 1674104872 ilustrasi korupsi Korupsi PDNS Kominfo: Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka
Berita Selanjutnya 031135300 1558552811 KERETA API Muhamad Ridlo Ormas GRIB Jaya Disuruh Curi Aset KAI Semarang? Polisi Buru E!

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
7 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Guru SMPN 3 Depok Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Verbal

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

FB ‘Fantasi Sedarah’: Pembuat Video Anak Ditangkap!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

67f3af5d71b90
Internasional

Macron ke Indonesia: Prabowo Sambut dalam Rangka HUT ke-75!

2 bulan lalu
089917200 1632218533 WhatsApp Image 2021 09 21 at 16
Nasional

PeduliLindungi.id Disusupi Judi, Statusnya Kini Bagaimana?

2 bulan lalu
68304a0c5f91f 2
Hukum

GRIB Jaya Bantah Minta Rp 5 M ke BMKG Soal Lahan Tangsel

1 bulan lalu
67bef5845154b
Nasional

Road Barrier: Jenis, Fungsi, dan Kegunaannya di Jalan

1 bulan lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok
Seedbacklink

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.