Jumat, 23 Mei 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Korupsi PDNS Kominfo: Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka
Como Jawab Rumor Real Madrid Incar Nico Paz!
Gempa M 3,9 Guncang Teluk Bintuni Papua Barat Dini Hari
Kejagung Tangkap Bos Sritex, Tersangka Korupsi Kredit Macet?
KORMI Didukung Gelar FORNAS VIII NTB, Kalah Menang Semua Senang!
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Korupsi – Korupsi PDNS Kominfo: Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka

KorupsiNasional

Korupsi PDNS Kominfo: Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka

Nepotiz
Diperbarui pada: 23/05/2025 01:35
Oleh Nepotiz
Share
070036900 1674104872 ilustrasi korupsi
SHARE

Nepotiz, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang/jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Kelima tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, sebagaimana dikutip Liputanku dari Antara, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Adapun kelima tersangka dalam proyek PDNS ini adalah SAP (Semuel Abrizani Pangerapan), yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen AIP Kominfo) pada periode 2016-2024, dan BDA (Bambang Dwi Anggono), yang merupakan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Ditjen AIP Kominfo periode 2019-2023.

Selain itu, terdapat pula NZ (Nova Zanda) yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS di Kementerian Kominfo dari tahun 2020 hingga 2024. Kemudian, AA (Alfi Asman) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023, serta PPA (Pini Panggar Agusti) yang menjabat sebagai Account Manager PT Docotel Teknologi pada tahun 2017-2021.

Baca Juga :  Budi Arie di Dakwaan Judol: Gusti Allah Mboten Sare!

Safrianto menjelaskan bahwa berdasarkan bukti-bukti serta keterangan saksi yang telah diperiksa, kelima tersangka tersebut terbukti melakukan permufakatan jahat dalam pengadaan proyek PDNS.

"Mereka secara bersama-sama melakukan permufakatan jahat untuk mengkondisikan proyek PDNS tersebut," jelasnya.

Safri juga menyampaikan bahwa akibat dari aksi permufakatan jahat tersebut, negara mengalami kerugian yang saat ini masih dalam tahap perhitungan, namun dipastikan mencapai ratusan miliar rupiah.

"Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian tersebut mencapai ratusan miliar rupiah, meskipun angka pastinya belum dapat disampaikan karena masih dalam proses perhitungan," tuturnya.

Kelima tersangka tersebut, lanjutnya, dikenakan Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula dari pengadaan PDNS yang menelan biaya sekitar Rp958 miliar pada tahun 2020. Diduga, terjadi pengondisian pemenangan kontrak kepada PT Aplikanusa Lintasarta (PT AL) dengan nilai kontrak awal sebesar Rp60,3 miliar, yang kemudian meningkat menjadi Rp102,6 miliar pada tahun 2021.

Baca Juga :  Ojol Demo, Ojol Narik: Tetap Saling Hargai!

Penyidik menduga adanya praktik kolusi antara pejabat Kominfo dan pihak swasta dalam proses pengadaan tersebut.

Penyidikan kasus ini dipicu oleh serangan "ransomware" yang menimpa Pusat Data Nasional pada pertengahan tahun 2024, mengakibatkan lumpuhnya lebih dari 280 layanan publik.

Ransomware sendiri adalah jenis perangkat lunak berbahaya (malware) yang digunakan oleh peretas untuk mengenkripsi data atau perangkat komputer korban, kemudian meminta tebusan sebagai imbalan untuk mengembalikan akses ke data atau perangkat tersebut.

Serangan siber tersebut diduga kuat berkaitan dengan adanya kelemahan dalam pengelolaan proyek PDNS yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tag:DirjenkejaksaanKejaksaan Negeri Jakarta PusatKejari JakpusKominfoKorupsiKorupsi PDNSPDNS
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya nico paz 169 Como Jawab Rumor Real Madrid Incar Nico Paz!

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
5 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

Cara Mengubah Kuota Belajar Menjadi Kuota Utama Axis Tanpa Ribet!

Oleh Nepotiz

Apakah Jurusan Pendidikan Biologi Itu Susah? Jangan Ciut Dulu!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

puan maharani 1742553916382 169
Ekonomi & Bisnis

Puan: Negara Harus Hadir Atasi PHK! Krisis Ketenagakerjaan?

1 hari lalu
682ca561058ff
Nasional

Kebakaran Pasar Bojong Bekasi, 11 Damkar Dikerahkan!

2 hari lalu
67444b9d147af
Kriminal

Skandal Judol Komdigi: Fakhri Buka Jalan Suap Ribuan Situs?

1 hari lalu
juru bicara komisi yudisial ky mukti fajar 169
Ekonomi & Bisnis

KY Koordinasi Kejagung Usut Etik Hakim Kasus Suap CPO

2 hari lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok
Seedbacklink

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.