Jumat, 23 Mei 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Fadli Zon Hadiri Nakba Day, Budaya Jembatan Perdamaian
Huistra Pusing Pilih Pemain, PSS Siap Ladeni Madura United
Tom Lembong Butuh iPad di Rutan? Jaksa Ajukan Penyitaan
MBG: Kemendagri Minta Pemda Siapkan Lahan Dapur Umum
PM China Li Qiang Kunjungi Indonesia Mei 2025!
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Keuangan – Rekening Diblokir PPATK? Begini Cara Mudah Reaktivasi!

KeuanganNasional

Rekening Diblokir PPATK? Begini Cara Mudah Reaktivasi!

Nepotiz
Diperbarui pada: 22/05/2025 19:59
Oleh Nepotiz
Share
65276d0ca3bb9
SHARE

JAKARTA, Nepotiz – Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menyampaikan bahwa masyarakat memiliki opsi untuk melakukan aktivasi ulang, atau reaktivasi, jika rekening mereka mengalami pemblokiran.

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap sejumlah laporan mengenai rekening masyarakat yang turut terkena dampak pemblokiran massal yang dilakukan PPATK terhadap puluhan ribu rekening yang dianggap tidak aktif.

“Ya, itu bisa langsung direaktivasi, kok. Tidak ada masalah,” jelas Ivan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (22/5/2025).

Menurut Ivan, langkah pemblokiran rekening dormant yang dilakukan PPATK telah melalui pembahasan yang panjang.

Namun, ia tidak memberikan detail mengenai proses hingga kebijakan tersebut akhirnya diterapkan.

“Enggak (tiba-tiba blokir rekening), itu sudah dibicarakan lama,” ungkapnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya aliran dana dari rekening yang diblokir ke luar negeri, ia memilih untuk tidak membahasnya secara terbuka. “Ya, ya, nanti kita bicarakan,” jawabnya.

Baca Juga :  Apartemen Rp 37 Miliar Laris di Jakarta? Kok Bisa?!

Sebelumnya, beberapa warganet mengungkapkan keluhan bahwa rekening mereka tiba-tiba diblokir oleh PPATK.

Pemblokiran tersebut terjadi secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya, tepatnya pada Minggu (18/5/2025).

Melalui berbagai platform media sosial, warganet yang mengaku sebagai nasabah menyampaikan keluhan terkait kesulitan yang mereka alami saat mencoba melakukan transaksi menggunakan rekening yang diblokir.

Keluhan-keluhan tersebut tersebar luas melalui berbagai aplikasi media sosial, termasuk X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) dan Thread.

“Warga Thread, apakah ada yang punya pengalaman rekening banknya dibekukan sama PPATK? Prosedurnya harus bagaimana ya? Mohon pencerahannya. Rekening tiba-tiba tidak bisa dipakai untuk transfer keluar dan tidak bisa menerima transferan juga,” tulis akun Thread @*an pada hari Minggu.

Seorang warganet lain mengaku terkejut karena rekeningnya masih aktif digunakan untuk transaksi bulanan. “SUMPAH MARAH BGTTTT. Rekening kalian ada yang tiba-tiba diblokir PPATK ga guys? Ya ampun lemes banget, tanggal tua juga. Rekening aku tiba-tiba diblokir. Padahal ini rekening tabungan, uang masuk cuma sebulan sekali tarik tunai tidak lebih dari 3 kali, dan jumlahnya tidak banyak,” tulis akun X @puuu*, Minggu.

Baca Juga :  Forum Jamsos Minta KRIS BPJS Kesehatan Dikaji Ulang

“Rekening Bank Jago diblokir sama Bank Jago atas perintah PPATK. Diblokir hari Minggu, kantor PPATK hari libur tidak buka. Kirim email, inbox PPATK-nya penuh… Hari Minggu manusia juga masih transaksi kali…” tulis akun X, @ada* pada Minggu (18/5/2025).

Menanggapi hal ini, Kepala PPATK sebelumnya telah menjelaskan bahwa pihaknya hanya melakukan pemblokiran terhadap rekening bank yang tidak aktif atau rekening dormant.

Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk melindungi rekening-rekening tersebut dari potensi penyalahgunaan untuk aktivitas tindak pidana, seperti judi online.

“Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya, dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain,” jelas Ivan pada Minggu.

Ia menambahkan bahwa banyak nasabah yang bahkan tidak menyadari bahwa mereka masih memiliki rekening yang tidak aktif.

Baca Juga :  Jakarta Terkini: 3 RT di Jakbar Masih Terendam Banjir!

Selain itu, PPATK juga menemukan adanya praktik jual beli rekening dormant. “Sehingga ada potensi penggunaan rekening dormant untuk aktivitas tindak pidana,” pungkas Ivan.

Tag:blokir rekeningIvan YustiavandanaJakartaKompleks Istana KepresidenanPPATKreaktivasi rekeningrekeningrekening dormant
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya 6811df0471282 Sri Mulyani Rombak Total Jajaran Dirjen Kemenkeu!
Berita Selanjutnya 682ea1e787743 Suap Harun Masiku: Saeful Akui Skenario Dibikin Bareng Donny

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
5 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

Cara Mengubah Kuota Belajar Menjadi Kuota Utama Axis Tanpa Ribet!

Oleh Nepotiz

Apakah Jurusan Pendidikan Biologi Itu Susah? Jangan Ciut Dulu!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

bimbingan ibadah kepada jemaah haji 1747829505887 169
Gaya Hidup

Mandi Pakai Sabun Saat Ihram Haji, Boleh? Ini Kata Ulama!

16 jam lalu
baleg dpr dan kpai 1747804694878 169
Hukum

KPAI Ungkap: PRT Anak Jadi Kedok Prostitusi Online!

1 hari lalu
67ff0b26b1da5 2
Hukum

DPR Curiga Bisnis “Wartel” di Lapas, Ribuan Ponsel Disita

10 jam lalu
kabid humas polda metro jaya kombes ade ary syam indradi 169
Kriminal

Jakarta Berantas Preman: Ribuan Debt Collector & Ormas Diciduk!

2 hari lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok
Seedbacklink

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.