Nepotiz, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait keabsahan ijazah S1 dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dimiliki oleh Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi. Perlu diketahui, Polda Metro saat ini sedang menangani perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan intervensi terhadap Polda Metro Jaya yang tengah menangani kasus tersebut, yang bermula dari tudingan palsu terhadap ijazah Jokowi.
“Sebagai satuan pembina fungsi teknis, tentu saja kami akan berkoordinasi. Namun, saat ini kami masih mempercayakan sepenuhnya kepada Polda Metro. Kami juga tidak pernah melakukan intervensi,” ujar Djuhandani di Mabes Polri, Kamis (22/5/2025).
Saat ini, perkara pencemaran nama baik yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya masih berada dalam tahap penyelidikan. Beberapa pihak terkait juga masih dimintai keterangan untuk menentukan apakah terdapat atau tidaknya indikasi tindak pidana dalam kasus ini.
Sementara itu, Bareskrim Mabes Polri telah menyatakan bahwa ijazah S1 UGM Fakultas Kehutanan milik Presiden ke-7 RI, Jokowi, adalah asli. Keabsahan ijazah tersebut telah dikonfirmasi berdasarkan hasil uji laboratorium forensik.
Polri juga menyampaikan bahwa ditemukan fakta berupa hasil studi Kartu Hasil Studi (KHS) atas nama Joko Widodo dengan nomor induk mahasiswa 1681/KT, sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan. Selain itu, ditemukan pula skripsi mantan Gubernur Jakarta tersebut, lengkap dengan tanda tangan dosen penguji serta cap dari fakultas kampus.
“Kami juga memperoleh 2 bundel dokumen dari KPU DKI Jakarta, yaitu 1 bundel berkas pendaftaran atas nama Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI pada tahun 2012, dan 1 bundel berkas pendaftaran atas nama Bapak Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Presiden tahun 2019,” jelas Djuhandani.
Jokowi memilih untuk menempuh jalur hukum atas tuduhan pencemaran nama baik terkait ijazahnya yang disebut-sebut palsu. Melalui kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, Jokowi melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada tanggal 30 April 2025.
Setelah laporan tersebut diajukan, pihak kepolisian langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor: SP.Ldik/2961/IV/RS. 1.14/2025 Ditreskrimum/Polda Petro Jaya pada hari yang sama.
Hingga saat ini, sejumlah saksi telah dimintai keterangannya, termasuk Rustam Effendi, Kurnia Tri Rohyani, serta Damai Hari Lubis, yang diperiksa pada hari Kamis, 8 Mei 2025.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa ijazah S1 Universitas Gadjah Mada (UGM) Fakultas Kehutanan milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, adalah asli. Keaslian ijazah tersebut telah diverifikasi melalui hasil uji laboratorium forensik.
“Dengan demikian, antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” tegas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Kamis (22/5/2025).
Polri juga menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yaitu terkait dugaan ijazah palsu. Akibatnya, penyelidikan terhadap kasus ini dihentikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilaksanakan, telah dilakukan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum dan hasilnya menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya tindak pidana,” lanjutnya.
Djuhandani menambahkan bahwa sebanyak 39 saksi telah dimintai keterangan, termasuk pihak dari UGM serta rekan-rekan Jokowi saat menempuh pendidikan di UGM.
“Penyelidikan yang kami lakukan ini bukan hanya sekadar menjawab Dumas (aduan masyarakat) yang ada, tetapi juga memberikan pemahaman atau ke masyarakat tentang fakta yang kami dapatkan. Kami berharap, dengan demikian, situasi negara ini akan menjadi semakin tenang,” ucapnya.
Sebelumnya, polisi telah menerima laporan dari Eggi Sudjana terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Laporan tersebut didasarkan pada Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025.
Setelah itu, Polri mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor: SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025/ Dittipidum tanggal 10 April 2025. Terakhir, Surat Perintah Tugas dengan Nomor: SP.Gas/1008/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 10 April 2025.
Sumber: Merdeka.com