JAKARTA, Liputanku – Sebanyak 43 kendaraan, terdiri dari sepeda motor dan mobil, diamankan oleh pihak kepolisian terkait aksi unjuk rasa mahasiswa yang berlangsung di Balai Kota Jakarta pada hari Rabu (21/5/2025).
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, selaku Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menyampaikan kepada awak media pada hari Kamis (22/5/2025), bahwa kendaraan yang diamankan tersebut adalah milik peserta aksi yang terindikasi melakukan pelanggaran lalu lintas, berdasarkan catatan dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa para pemilik kendaraan yang ditahan dapat mengambil kembali kendaraannya dengan menunjukkan kelengkapan dokumen resmi.
“Pemilik kendaraan dapat menunjukkan dokumen-dokumen seperti BPKB, STNK, SIM, serta diwajibkan membawa helm,” jelas Ade.
Selain mengamankan kendaraan, pihak kepolisian juga mengamankan sebanyak 93 mahasiswa yang turut serta dalam aksi demonstrasi tersebut. Dari jumlah tersebut, didapati tiga orang yang positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine.
“Total ada 93 orang yang kami amankan setelah kejadian. Hasil tes urine menunjukkan bahwa tiga di antaranya positif mengandung THC, yaitu zat psikoaktif yang terkandung dalam ganja,” ungkap Ade.
Ade Ary menambahkan bahwa ketiga mahasiswa yang terbukti positif narkoba tersebut saat ini sedang dalam proses penanganan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Sementara itu, puluhan mahasiswa lainnya masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa di depan pagar masuk Balai Kota pada awalnya berjalan dengan tertib. Akan tetapi, situasi mulai memanas sekitar pukul 16.38 WIB, ketika massa aksi mencoba untuk mendobrak pintu keluar dan memaksa masuk ke area dalam Balai Kota. Tindakan ini dinilai melanggar kesepakatan terkait lokasi aksi yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Saat kejadian, ada sekelompok orang yang berusaha memaksa masuk, bahkan menggunakan sepeda motor. Tayangan video yang beredar juga memperlihatkan adanya penghadangan terhadap kendaraan pejabat negara serta pemaksaan agar pejabat yang bersangkutan turun dari mobil,” tutur Ade Ary.
Dalam proses pengamanan aksi tersebut, tujuh anggota kepolisian dari Direktorat Sabhara mengalami luka-luka akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh massa aksi.
Jenis luka yang dialami oleh aparat keamanan pun beragam, mulai dari luka sobek, lecet, hingga memar akibat adanya pemukulan, gigitan, dan tendangan.
Pihak kepolisian juga telah menerima laporan resmi dari seorang petugas pengamanan Balai Kota dengan inisial MF, yang menjadi korban dugaan tindak kekerasan selama aksi berlangsung.
“Para peserta aksi berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Bersama-sama, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, serta Pasal 212, 216, dan 218 KUHP tentang Perlawanan terhadap Petugas,” jelas Ade lebih lanjut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap massa aksi yang telah diamankan.