Nepotiz, Jakarta – Mabes Polri melalui Bareskrim secara resmi menyatakan bahwa ijazah S1 milik Presiden RI ke-7, Joko Widodo atau Jokowi, dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah sah dan asli. Kepastian ini didapatkan setelah dilakukan pengujian di laboratorium forensik.
"Hasil pengujian menunjukkan bahwa bukti dan pembanding memiliki identitas yang sama, berasal dari produk yang satu," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers yang diadakan di Mabes Polri, Kamis (22/5/2025).
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana seperti yang dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan pemalsuan ijazah.
"Setelah melalui serangkaian penyelidikan, telah dilaksanakan gelar perkara untuk memastikan secara hukum bahwa tidak ada tindak pidana yang terjadi," imbuhnya.
Djuhandani menjelaskan bahwa sebanyak 39 saksi telah dimintai keterangannya, termasuk perwakilan dari UGM dan rekan-rekan Jokowi semasa menempuh pendidikan di UGM.
"Penyelidikan ini tidak hanya bertujuan untuk menjawab Dumas (aduan masyarakat) yang masuk, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai fakta yang sebenarnya. Dengan demikian, kita semua berharap situasi negara menjadi semakin kondusif," tuturnya.
Sebelumnya, polisi menerima laporan dari Eggi Sudjana terkait dugaan ijazah palsu Jokowi, berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tertanggal 9 April 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polri menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025/ Dittipidum tanggal 10 April 2025, serta Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/1008/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 10 April 2025.
Presiden Jokowi akhirnya angkat bicara setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penggunaan ijazah palsu yang diajukan oleh TPUA. Jokowi mengungkapkan bahwa dirinya sebenarnya tidak ingin membawa kasus ini ke ranah hukum, namun menganggap tindakan pelapor sudah melewati batas.
"Sejujurnya, saya merasa kurang nyaman jika proses hukum terkait ijazah ini berlanjut. Saya merasa kasihan. Tetapi, ini sudah terlalu berlebihan," kata Jokowi setelah diperiksa selama hampir satu jam oleh penyidik di Kantor Bareskrim Polri, Selasa, 20 Mei 2025.
Jokowi menegaskan bahwa ia sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian. "Kita tunggu saja proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan TPUA yang menduga Jokowi melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan akta otentik. Laporan tersebut mengharuskan Jokowi untuk memenuhi panggilan Bareskrim sebagai pihak yang diperiksa.
Yakup Hasibuan, pengacara Joko Widodo atau Jokowi, menepis anggapan bahwa kasus ijazah palsu yang menyeret kliennya adalah rekayasa. Ia juga membantah bahwa kliennya melakukan kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang dilaporkan dalam kasus ini.
"Saya perlu tegaskan di sini, yang disebut kriminalisasi itu adalah ketika suatu perbuatan yang bukan merupakan tindak pidana, atau tidak ada peristiwa apapun, kemudian dikenakan tindak pidana. Dalam kasus ini, menurut pandangan kami, semuanya jelas. Perbuatan-perbuatannya ada, dan sudah kami laporkan," tegas Yakup kepada awak media setelah mendampingi pemeriksaan Jokowi di Markas Bareskrim Polri Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Yakup memastikan bahwa tidak ada rekayasa atau kesengajaan dalam kasus dugaan ijazah palsu ini. Sebab, dalam laporan tersebut terdapat saksi dan objek hukum yang jelas.
"Semuanya jelas. Masyarakat pun dapat melihat di sosmed, semua tindakan-tindakan yang kami adukan dan laporkan itu ada buktinya," jelasnya.
Sumber: Liputanku