Seorang karyawati berinisial T (21), yang bekerja di sebuah kedai kopi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, melakukan tindakan pencurian dengan mengambil 4 unit sepeda motor yang merupakan aset kantor. Alasan yang dikemukakan T atas perbuatannya adalah karena upah atau gajinya belum dibayarkan selama kurun waktu 3 bulan.
"Kami telah berhasil mengamankan pelaku berinisial T yang merupakan karyawan dari pelapor atau korban di restoran kopi tersebut," ungkap Kapolsek Cilandak, Kompol Febriman Sarlase, sebagaimana dikutip Liputanku, Kamis (22/5/2025).
Tidak hanya melakukan pencurian terhadap 4 unit sepeda motor, karyawati dengan inisial T tersebut juga terindikasi melakukan pencurian terhadap 10 unit telepon seluler (ponsel) yang juga merupakan inventaris kantor tempatnya bekerja. Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Taman Sari, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada hari Minggu (12/4) sore.
Saat memberikan keterangan kepada pihak kepolisian, T mengungkapkan bahwa dirinya mengambil barang-barang inventaris kantor tersebut lantaran merasa sangat kecewa. Ia mengaku merasa kesal karena upah atau gajinya belum kunjung dibayarkan oleh pihak perusahaan.
"Karena memang terdapat tunggakan gaji yang belum diselesaikan selama beberapa bulan, sehingga yang bersangkutan merasa kecewa dan kesal, yang pada akhirnya mengambil barang-barang yang ada di tempat tersebut," jelasnya.
Kasus pencurian sepeda motor ini kemudian dilaporkan kepada pihak Polsek Cilandak. Aparat kepolisian yang menerima laporan tersebut segera bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta meninjau rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Upaya penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian membuahkan hasil, dan pelaku berhasil ditangkap di wilayah Cipete, Jakarta Selatan. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.