Lokasi Samsat Keliling untuk Pemutihan Pajak Kendaraan di Bekasi, Depok, Tangerang 22 Mei 2025
Melalui fasilitas Samsat Keliling, para wajib pajak dapat menunaikan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan serta melakukan pengesahan STNK tanpa perlu mengunjungi kantor Samsat Induk.
Fasilitas Samsat Keliling ini juga memberikan kesempatan untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor tahunan. Namun, perlu diingat bahwa untuk pengurusan pajak kendaraan lima tahunan, wajib pajak tetap harus mendatangi kantor Samsat Induk.
Sebagai informasi tambahan, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor masih berlaku di wilayah Jawa Barat dan Banten hingga tanggal 30 Juni 2025.
Dengan adanya program pemutihan ini, denda yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
Perlu diperhatikan bahwa layanan Samsat Keliling tidak melayani pembayaran pajak lima tahunan maupun proses penggantian pelat nomor kendaraan.
Untuk melakukan pembayaran pajak lima tahunan atau penggantian pelat nomor, para wajib pajak diwajibkan untuk datang langsung ke kantor Samsat tempat kendaraan tersebut terdaftar.
Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Kamis, 22 Mei 2025
Menurut informasi yang diperoleh dari Polda Metro Jaya, berikut adalah daftar lokasi beserta jam operasional Samsat Keliling yang beroperasi di wilayah Bekasi, Depok, dan Tangerang pada hari Kamis, (22/5/2025):
– Bekasi:
– Depok:
– Tangerang:
Syarat Dokumen Layanan Samsat Keliling
Agar dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling, para wajib pajak diwajibkan untuk membawa beberapa dokumen penting sebagai berikut:
Para wajib pajak dihimbau untuk hadir sesuai dengan jadwal operasional yang telah ditentukan di masing-masing lokasi Samsat Keliling agar proses pelayanan dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait layanan Samsat Keliling, masyarakat dapat menghubungi kanal resmi Ditlantas Polda Metro Jaya atau kantor Samsat terdekat.