JAKARTA, Nepotiz – Mafirion, seorang anggota Komisi XIII DPR, menyampaikan kecurigaannya terkait adanya praktik bisnis ilegal penyelundupan ponsel di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kecurigaan tersebut muncul bukan tanpa alasan. Menurutnya, masalah penyelundupan ponsel dan berbagai barang terlarang lainnya seringkali terjadi di lapas. Sayangnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dinilai belum menunjukkan upaya yang cukup konkret untuk menanggulangi permasalahan ini.
"Saya khawatir, jangan-jangan penarikan ponsel yang terjadi hari ini adalah akibat dari keberadaan handphone yang telah bebas beroperasi di penjara selama 23-25 tahun, karena bapak-bapak di sana membuka semacam wartel (warung telepon)," ungkap Mafirion saat rapat kerja dengan Ditjen PAS Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Rabu (21/5/2025).
"Jadi, ini bukanlah persoalan sederhana, bukan masalah yang bisa kita selesaikan dengan mudah," lanjutnya.
Menurutnya, penyitaan ribuan ponsel dari lapas oleh jajaran Ditjen PAS bukanlah hal yang istimewa. Pasalnya, beberapa ponsel tersebut bahkan sudah berada di dalam lapas selama bertahun-tahun.
Seharusnya, Ditjen PAS melakukan evaluasi mendalam untuk mencari tahu penyebab masuknya ribuan ponsel tersebut ke dalam lapas. Hal ini juga berlaku untuk barang-barang terlarang lainnya.
"Sudah lebih dari 20 tahun handphone itu berada di penjara. Apakah Bapak tahu ada handphone di penjara? Dan bagaimana caranya handphone itu bisa masuk? Jadi, apa yang terjadi hari ini bukanlah sesuatu yang luar biasa," tegas Mafirion.
Oleh karena itu, ia mengingatkan agar Ditjen PAS lebih fokus pada upaya pencegahan agar barang-barang seperti ponsel tidak dapat diselundupkan ke dalam lapas. Bukan hanya sekadar melaporkan jumlah barang yang berhasil disita.
"Seharusnya, Pak Dirjen tidak perlu menyampaikan bahwa Pak Dirjen telah menyita 1.115 HP, 2.900 alat elektronik, dan 2.880 senjata tajam. Pertanyaannya, dari mana semua barang itu bisa masuk? Bagaimana caranya barang-barang itu bisa masuk ke penjara?" tanya Mafirion.
Penyitaan Ribuan Ponsel dan Senjata Tajam
Dalam rapat kerja tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan sebanyak 1.115 unit ponsel selama kegiatan razia lapas yang berlangsung sejak November 2024 hingga Mei 2025.
"Selain itu, kami juga menemukan alat elektronik sebanyak 2.291 unit dan senjata tajam sebanyak 2.880 buah," jelas Mashudi.
Mashudi menegaskan bahwa kegiatan razia rutin dan penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencegah serta memberantas peredaran barang-barang terlarang di dalam lapas.
Ia juga menjelaskan bahwa Ditjen Pemasyarakatan telah memindahkan sebanyak 612 narapidana ke lapas super ketat di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Narapidana dengan kategori risiko tinggi tersebut dipindahkan karena adanya masalah gangguan keamanan.
"Pemindahan ini dilakukan terkait dengan gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi di berbagai unit pelaksana teknis, dengan tujuan untuk menciptakan situasi unit pelaksana yang kondusif, aman, dan tentram," pungkas Mashudi.