JAKARTA, Nepotiz – Anggota Komisi III DPR, Mafirion, mengungkapkan kecurigaannya terkait adanya praktik bisnis ilegal penyelundupan ponsel di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kecurigaan ini muncul bukan tanpa dasar. Penyelundupan ponsel, serta barang-barang terlarang lainnya, seringkali terjadi di lingkungan lapas. Sayangnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dinilai belum menunjukkan upaya konkret yang memadai untuk menanggulangi masalah ini.
"Saya khawatir, jangan-jangan yang terjadi saat ini adalah ponsel-ponsel itu baru ditarik setelah 23-25 tahun bebas digunakan di penjara, karena ada oknum yang memanfaatkan situasi untuk membuat semacam ‘wartel’ (warung telepon)," kata Mafirion saat rapat kerja dengan Ditjen PAS Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Rabu (21/5/2025).
"Jadi, ini bukanlah persoalan sederhana. Ini bukan masalah yang bisa kita selesaikan dengan mudah," lanjutnya.
Mafirion menilai, penyitaan ribuan ponsel dari lapas oleh jajaran Ditjen PAS bukanlah sebuah pencapaian yang luar biasa. Menurutnya, beberapa ponsel tersebut bahkan telah berada di dalam lapas selama bertahun-tahun.
Ditjen PAS, menurutnya, seharusnya melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi tersebut harus mencakup mengapa ribuan ponsel, serta barang-barang terlarang lainnya, bisa masuk ke dalam lapas.
"Sudah lebih dari 20 tahun ponsel itu ada di penjara. Apakah Bapak tahu ada ponsel di penjara? Dan bagaimana caranya ponsel itu bisa masuk? Jadi, apa yang terjadi hari ini bukanlah hal yang istimewa," tegas Mafirion.
Oleh karena itu, Mafirion mengingatkan Ditjen PAS untuk lebih fokus pada upaya pencegahan, agar barang-barang seperti ponsel tidak dapat diselundupkan ke dalam lapas. Bukan hanya sekadar melaporkan jumlah barang sitaan.
"Seharusnya, Bapak Dirjen tidak perlu menyampaikan bahwa Bapak Dirjen telah menyita 1.115 HP, 2.900 elektronik, 2.880 sajam. Pertanyaannya, dari mana barang-barang itu bisa masuk? Bagaimana caranya barang-barang itu bisa masuk ke penjara?" tanya Mafirion.
Ribuan Ponsel dan Sajam Disita
Dalam rapat kerja tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan bahwa sebanyak 1.115 unit ponsel berhasil ditemukan selama kegiatan razia lapas yang dilaksanakan sejak November 2024 hingga Mei 2025.
"Selain itu, kami juga menemukan 2.291 unit alat elektronik. Serta 2.880 senjata tajam," jelas Mashudi.
Mashudi menegaskan, kegiatan razia rutin dan penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah serta memberantas peredaran barang-barang terlarang di dalam lapas.
Ia juga menjelaskan bahwa Ditjen Pemasyarakatan telah memindahkan 612 narapidana ke lapas super ketat di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Narapidana dengan kategori risiko tinggi tersebut dipindahkan karena adanya potensi gangguan keamanan.
"Pemindahan ini dilakukan terkait dengan adanya gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi di berbagai unit pelaksana teknis. Tujuannya adalah untuk menciptakan situasi unit pelaksana yang kondusif, aman, dan juga tenteram," pungkas Mashudi.