JAKARTA, Nepotiz – Mafirion, seorang anggota Komisi XIII DPR, menyampaikan kecurigaannya terkait adanya praktik bisnis ilegal penyelundupan ponsel di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kecurigaan ini muncul bukan tanpa dasar. Maraknya kasus penyelundupan ponsel dan barang-barang terlarang lainnya di lapas menjadi perhatian utama. Namun, sayangnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) terkesan belum menunjukkan upaya yang signifikan untuk mengatasi masalah ini secara tuntas.
"Saya khawatir, jangan-jangan fenomena yang kita saksikan hari ini adalah ponsel-ponsel itu sengaja dibiarkan beredar selama 23-25 tahun di penjara, lalu ditarik kembali setelah ‘masa panen’ selesai, karena ada oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk membuat semacam ‘wartel’ (warung telepon) di dalam lapas," ungkap Mafirion dalam rapat kerja bersama Ditjen PAS Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), pada Rabu (21/5/2025).
"Jadi, ini bukanlah persoalan yang sederhana. Ini bukan masalah yang bisa kita selesaikan dengan cara biasa," lanjutnya.
Menurutnya, tidak ada hal yang istimewa dari tindakan Ditjen PAS yang berhasil menyita ribuan ponsel dari lapas. Sebab, beberapa ponsel tersebut bahkan sudah berada di dalam lapas selama bertahun-tahun.
Ditjen PAS seharusnya melakukan evaluasi mendalam, mencari tahu mengapa ribuan ponsel tersebut bisa masuk ke dalam lapas. Hal ini juga berlaku untuk barang-barang terlarang lainnya yang seharusnya tidak berada di dalam lapas.
"Sudah lebih dari 20 tahun ponsel-ponsel itu ada di penjara. Apakah bapak-bapak tahu ada ponsel di penjara? Dan bagaimana cara ponsel itu bisa masuk? Jadi, apa yang terjadi hari ini bukanlah sesuatu yang luar biasa," tegas Mafirion.
Oleh karena itu, ia mengingatkan Ditjen PAS untuk lebih fokus pada upaya pencegahan, memastikan agar barang-barang seperti ponsel tidak dapat diselundupkan ke dalam lapas. Bukan hanya sekadar melaporkan jumlah barang yang berhasil disita.
"Seharusnya, Bapak Dirjen tidak perlu menyampaikan bahwa Bapak Dirjen sudah menyita 1.115 HP, 2.900 barang elektronik, dan 2.880 senjata tajam. Pertanyaannya, dari mana semua barang itu bisa masuk? Bagaimana prosesnya barang-barang itu bisa masuk ke dalam penjara?" tanya Mafirion.
Penyitaan Ribuan Ponsel dan Senjata Tajam
Dalam rapat kerja tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, melaporkan bahwa pihaknya telah menemukan sebanyak 1.115 unit ponsel selama kegiatan razia lapas yang telah berlangsung sejak November 2024 hingga Mei 2025.
"Selain itu, kami juga menemukan alat elektronik sebanyak 2.291 unit dan senjata tajam sebanyak 2.880 buah," jelas Mashudi.
Mashudi menegaskan bahwa kegiatan razia rutin dan penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah dan memberantas peredaran barang-barang terlarang di dalam lapas.
Ia juga menjelaskan bahwa Ditjen Pemasyarakatan telah memindahkan sebanyak 612 narapidana ke lapas super ketat di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Narapidana yang termasuk dalam kategori risiko tinggi ini dipindahkan karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
"Pemindahan ini dilakukan terkait dengan gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi di berbagai unit pelaksana teknis, dengan tujuan untuk menciptakan situasi unit pelaksana yang kondusif, aman, dan juga tenteram," pungkas Mashudi.