JAKARTA, Nepotiz – Mafirion, seorang anggota Komisi XIII DPR, menyampaikan kecurigaannya terkait adanya bisnis ilegal penyelundupan ponsel yang beroperasi di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kecurigaan ini muncul bukan tanpa dasar. Penyelundupan ponsel dan barang-barang terlarang lainnya merupakan masalah yang berulang kali terjadi di lapas. Namun, menurutnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) belum menunjukkan upaya nyata untuk menanggulangi masalah ini secara efektif.
"Saya khawatir, jangan-jangan, semua ponsel yang disita hari ini sebenarnya sudah berada di penjara selama 23-25 tahun. Mungkin saja, ini karena ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk membuat ‘wartel’ (warung telepon) di dalam lapas," kata Mafirion dalam rapat kerja dengan Ditjen PAS Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), pada hari Rabu (21/5/2025).
"Jadi, ini bukan sekadar masalah kecil. Ini bukan sesuatu yang bisa kita selesaikan dengan mudah," lanjutnya.
Menurutnya, penyitaan ribuan ponsel dari lapas oleh jajaran Ditjen PAS bukanlah hal yang istimewa. Ia menyoroti bahwa beberapa ponsel bahkan sudah berada di dalam lapas selama bertahun-tahun.
Oleh karena itu, Ditjen PAS seharusnya melakukan evaluasi menyeluruh. Pertanyaan utamanya adalah, bagaimana ribuan ponsel dan barang-barang terlarang lainnya bisa masuk ke dalam lapas?
"Sudah lebih dari 20 tahun ponsel-ponsel itu berada di penjara. Apakah Bapak-bapak mengetahui keberadaan ponsel-ponsel tersebut? Dan yang lebih penting, bagaimana caranya ponsel-ponsel itu bisa masuk? Jadi, apa yang terjadi hari ini bukanlah sesuatu yang luar biasa," tegas Mafirion.
Oleh karena itu, ia mengingatkan Ditjen PAS untuk memfokuskan diri pada upaya pencegahan. Tujuannya adalah untuk memastikan barang-barang terlarang, seperti ponsel, tidak dapat diselundupkan ke dalam lapas. Menurutnya, melaporkan jumlah barang sitaan saja tidak cukup.
"Seharusnya, Pak Dirjen tidak perlu menyampaikan bahwa Pak Dirjen telah menyita 1.115 HP, 2.900 barang elektronik, dan 2.880 senjata tajam. Pertanyaannya adalah, bagaimana barang-barang itu bisa masuk? Bagaimana prosesnya barang-barang itu bisa masuk ke penjara?" tanya Mafirion.
Penyitaan Ribuan Ponsel dan Senjata Tajam
Dalam rapat kerja tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan 1.115 unit ponsel selama kegiatan razia lapas yang berlangsung sejak November 2024 hingga Mei 2025.
"Selain itu, kami juga menemukan 2.291 unit alat elektronik dan 2.880 senjata tajam," jelas Mashudi.
Mashudi menegaskan bahwa kegiatan razia rutin dan penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah dan memberantas peredaran barang terlarang di dalam lapas.
Ia juga menjelaskan bahwa Ditjen Pemasyarakatan telah memindahkan 612 narapidana ke lapas super ketat di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Para narapidana dengan kategori risiko tinggi ini dipindahkan karena adanya potensi gangguan keamanan.
"Pemindahan ini dilakukan terkait dengan adanya gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi di berbagai unit pelaksana teknis. Tujuannya adalah untuk menciptakan situasi yang kondusif, aman, dan tentram di unit-unit pelaksana tersebut," pungkas Mashudi.