JAKARTA, Nepotiz – Mafirion, seorang anggota Komisi XIII DPR, menyampaikan kecurigaannya mengenai adanya bisnis ilegal penyelundupan ponsel di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kecurigaan ini muncul bukan tanpa dasar. Menurutnya, masalah penyelundupan ponsel dan barang-barang terlarang lainnya sering kali terjadi di lapas. Namun, sayangnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) terkesan belum menunjukkan upaya nyata untuk mengatasi persoalan tersebut.
"Saya khawatir, jangan-jangan apa yang terjadi saat ini adalah ponsel-ponsel itu sengaja ditarik setelah 23-25 tahun berada di penjara secara bebas, karena bapak-bapak di sana justru membuka semacam ‘wartel’ (warung telepon)," ungkap Mafirion dalam rapat kerja bersama Ditjen PAS Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), pada hari Rabu (21/5/2025).
"Jadi, ini bukanlah persoalan sederhana, ini bukan masalah yang bisa kita selesaikan dengan mudah," lanjutnya.
Mafirion menilai, tidak ada hal yang istimewa dari penyitaan ribuan ponsel oleh jajaran Ditjen PAS dari lapas. Ia menekankan bahwa beberapa ponsel tersebut bahkan sudah berada di dalam lapas selama bertahun-tahun.
Ditjen PAS, menurutnya, seharusnya melakukan evaluasi mendalam. Pertanyaannya adalah, mengapa ribuan ponsel tersebut bisa masuk ke dalam lapas? Hal yang sama juga berlaku untuk barang-barang lain yang seharusnya dilarang berada di lingkungan lapas.
"Sudah lebih dari 20 tahun ponsel itu ada di penjara. Apakah bapak-bapak tahu ada ponsel di penjara? Dan bagaimana cara ponsel itu bisa masuk? Jadi, apa yang terjadi hari ini, bukanlah sesuatu yang luar biasa," tegas Mafirion.
Oleh karena itu, ia mengingatkan Ditjen PAS untuk lebih fokus pada upaya pencegahan agar barang-barang seperti ponsel tidak dapat diselundupkan ke dalam lapas. Bukan sekadar melaporkan jumlah barang yang berhasil disita.
"Seharusnya, Bapak Dirjen tidak perlu menyampaikan bahwa Bapak Dirjen sudah menyita 1.115 HP, 2.900 barang elektronik, dan 2.880 senjata tajam. Pertanyaannya, dari mana semua itu bisa masuk? Bagaimana caranya barang-barang itu bisa masuk ke penjara?" tanya Mafirion.
Penyitaan Ribuan Ponsel dan Senjata Tajam
Dalam rapat kerja tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan sebanyak 1.115 unit ponsel selama kegiatan razia lapas yang telah berlangsung sejak November 2024 hingga Mei 2025.
"Selain itu, kami juga menemukan alat elektronik sebanyak 2.291 unit, serta senjata tajam sebanyak 2.880 buah," jelas Mashudi.
Mashudi menegaskan bahwa kegiatan razia rutin dan penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencegah dan memberantas peredaran barang-barang terlarang di dalam lapas.
Ia juga menjelaskan bahwa Ditjen Pemasyarakatan telah memindahkan sebanyak 612 narapidana ke lapas super ketat di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Narapidana yang termasuk dalam kategori risiko tinggi ini dipindahkan karena adanya masalah gangguan keamanan.
"Pemindahan ini dilakukan terkait dengan gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi di berbagai unit pelaksana teknis, dengan tujuan untuk menciptakan situasi unit pelaksana yang kondusif, aman, dan juga tentram," pungkas Mashudi.