“`html
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melaksanakan penertiban terhadap 17 bangunan tanpa izin yang berdiri di sepanjang bantaran Kali Baru, di sekitar area Pasar Ciluar, Kecamatan Sukaraja. Tindakan penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 yang mengatur tentang Ketertiban Umum.
Anwar Anggana, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, menyampaikan bahwa sebelum operasi penertiban dilakukan, pihaknya telah berupaya memberikan peringatan secara persuasif kepada para pemilik bangunan ilegal tersebut.
"Kami telah melayangkan teguran kepada seluruh pemilik bangunan liar yang ada. Sebagian dari mereka bahkan sudah melakukan pembongkaran secara mandiri. Hari ini, kami hadir untuk membantu merapikan sisa-sisa pembongkaran. Sebagian lainnya, terpaksa kami lakukan pembongkaran oleh petugas," ujar Anwar pada hari Rabu (21/5/2025).
Anwar menjelaskan bahwa kegiatan pembongkaran ini merupakan bagian integral dari upaya penertiban yang lebih luas yang sedang berlangsung di berbagai wilayah lain, yang juga menjadi bagian dari program penataan kawasan Cibinong Raya. Sebelumnya, penertiban serupa telah dilaksanakan di wilayah Cibinong dan Citeureup.
"Sebelum Pasar Ciluar ini, kami telah menertibkan area di sekitar Stadion Pakansari, Pasar Cibinong, dan Pasar Citeureup. Para pedagang kaki lima kami arahkan ke lokasi yang lebih layak dan representatif. Sementara bangunan-bangunan liar kami tata kembali dengan tujuan agar kawasan ini menjadi lebih tertib dan teratur," paparnya.
Menurut keterangannya, proses penertiban ini dilaksanakan dengan pendekatan yang humanis. Nantinya, para pedagang yang bangunan tempat usahanya dibongkar akan diberikan fasilitas berupa tempat pengganti untuk berjualan.
"Para pemilik bangunan liar di area ini telah mendapatkan fasilitas dari PD Pasar Tohaga, yang memungkinkan mereka untuk tetap berjualan di lokasi yang telah dipersiapkan, tanpa mengganggu aktivitas di sekitar pasar," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menyatakan bahwa pihaknya juga turut menertibkan parkir liar yang kerap terjadi di Pasar Ciluar. Penertiban ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kenyamanan serta kelancaran arus lalu lintas di area tersebut.
"Hari ini, kami menertibkan kendaraan roda dua yang parkir secara sembarangan, mulai dari depan pasar hingga area bawah dekat SD. Setiap kendaraan yang kedapatan mengganggu pengguna jalan lain akan kami tindak tegas," tegas Dadang.
Dia menambahkan bahwa rencana penataan angkutan barang juga akan segera direalisasikan di kawasan Pasar Ciluar. Pihaknya berencana untuk segera mengirimkan surat kepada pihak pengelola pasar terkait pengaturan jam operasional angkutan barang.
"Hal ini akan kami diskusikan lebih lanjut bersama dengan pihak pengelola pasar, tokoh masyarakat setempat, serta Muspika Kecamatan Sukaraja, dengan harapan dapat mencapai kesepakatan yang jelas dan tidak menimbulkan gangguan terhadap aktivitas pasar," pungkasnya.
“`