Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe A Bogor, bekerja sama dengan TNI, Polri, dan Satpol PP, baru-baru ini mengadakan razia terhadap rokok ilegal di wilayah Kota Bogor. Dari operasi tersebut, sekitar 20 ribu batang rokok berbagai merek berhasil disita dari beberapa toko kelontong.
“Bea-Cukai Bogor bersama Denpom III/1 Bogor, Polresta Bogor Kota, dan Satpol PP Kota Bogor telah melaksanakan kegiatan Operasi Bersama Pemberantasan Rokok Ilegal,” ujar Raditya Ishak, juru bicara KPPBC Bogor, pada hari Rabu (21/5/2025).
Raditya menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di Kota Bogor dan area sekitarnya. Dari inspeksi di tiga warung kelontong, petugas berhasil menyita kurang lebih 20 ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek.
“Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Tanah Sereal, Kota Bogor, diamankan barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai sejumlah kurang lebih 20 ribu batang, dari tiga toko,” ungkap Raditya.
“Kegiatan bersama antara Bea-Cukai dan Satpol PP Kota Bogor ini dilaksanakan sebagai bentuk sinergisitas dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diterima oleh pemerintah daerah,” tambahnya.
Saat ini, menurut Raditya, pemilik warung beserta barang bukti rokok ilegal telah diamankan di kantor KPPBC Bogor. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Barang bukti dan para pelaku saat ini masih dalam proses penelitian lebih lanjut. Pemeriksaan terhadap para pelaku sedang dilakukan untuk mendalami peran mereka,” pungkas Raditya.