Dua orang pengedar sabu seberat 3 kilogram, yang merupakan bagian dari jaringan Malaysia, berhasil diringkus di sebuah hotel dekat Bandara Soekarno-Hatta. Modus operandi mereka terbilang unik, yakni menyembunyikan sabu di dalam pakaian dalam. Kedua tersangka tersebut adalah H (28) dan DR (28).
"Sabu tersebut disembunyikan di dalam bra, baik di sebelah kanan maupun kiri, serta di dalam pembalut," ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko pada hari Rabu (21/5/2025).
Mereka berupaya menyelundupkan sabu ini melalui Bandara Kualanamu di Medan menuju Soekarno-Hatta. Namun, upaya mereka berhasil digagalkan berkat kesigapan tim Satresnarkoba yang telah memetakan jaringan kelompok ini. Sebelumnya, lima orang lainnya juga telah ditangkap di beberapa lokasi, yaitu Kota Serang, Kabupaten Serang, Tangerang, dan Jakarta Selatan.
"Kelima tersangka tersebut merupakan bagian dari satu jaringan pengedar sabu. Penangkapan mereka dilakukan di berbagai lokasi berdasarkan informasi berantai yang diperoleh dari para tersangka," jelasnya.
Di lokasi yang sama, Kasat Narkoba AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan bahwa selain akan diedarkan di wilayah Banten dan Jakarta, sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka menyembunyikan sabu di pakaian dalam dengan tujuan untuk menghindari deteksi mesin x-ray di bandara.
"Mereka menempelkan sabu di badan, menyimpannya di dalam bra seberat setengah kilogram, dan setengah kilogram lainnya di pakaian dalam," kata Bondan.
Sebagai imbalan atas upaya penyelundupan sabu tersebut, kedua tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 70 juta per kilogram. Sementara itu, para kurir lainnya, termasuk lima tersangka yang telah diamankan di Serang, tidak saling mengenal satu sama lain.
"Para kurir ini dikendalikan dari Malaysia. Mereka menerima upah, tetapi tidak mengetahui dengan siapa mereka akan bertemu saat mengantarkan barang. Mereka tidak saling mengenal," pungkasnya.
Selain H (28) dan DR (28), lima tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini adalah IA (30), GC (29), ON (32), RA (43), dan TA (23). Pengembangan kasus para tersangka telah dilakukan sejak Agustus 2004 hingga akhirnya berhasil menemukan dua tersangka yang membawa 3 kilogram sabu.
Sebelum penangkapan, kedua tersangka, yaitu H (28) dan DR (28), berencana untuk mengedarkan sabu tersebut ke wilayah NTB. Mereka dijadwalkan untuk bertemu dengan pengedar lain yang terhubung melalui jaringan di Lombok.
Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang berhasil diamankan oleh Polres Serang dari seluruh jaringan ini mencapai 3.586 gram atau sekitar 3 kilogram. Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Serang berhasil menyelamatkan lebih dari 17 ribu jiwa, dengan asumsi bahwa 1 gram sabu digunakan untuk 5 orang.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati," tegasnya.