“`html
Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang wanita berinisial TH (22), yang merupakan seorang karyawan di sebuah restoran kopi yang berlokasi di Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel). Tindakan nekatnya adalah membawa kabur empat unit sepeda motor serta sebuah freezer yang merupakan milik sang pemilik usaha.
"Kerugian yang dialami meliputi satu unit AC, satu unit mesin air, satu unit freezer, dan empat unit sepeda motor," jelas Kapolsek Cilandak, Kompol Febriman, kepada awak media pada hari Rabu (21/5/2025).
Kompol Febriman menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada hari Minggu (12/4), ketika seorang saksi mencium aroma tidak sedap yang berasal dari area indekos karyawan. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan bahwa kamar pelaku dipenuhi dengan daging busuk yang berserakan.
Tidak hanya itu, empat unit sepeda motor milik perusahaan yang sebelumnya berada di indekos tersebut juga raib. "Saksi kemudian melakukan pemeriksaan di kosan tersebut dan menemukan daging berserakan serta empat sepeda motor yang sebelumnya berada di dalam rumah kosan sudah tidak ada," ungkapnya.
Tidak berhenti sampai di situ, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa beberapa barang lainnya juga menghilang. Diduga kuat, barang-barang tersebut dibawa kabur oleh pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Cilandak, AKP Tommy Sugiyono, mengonfirmasi bahwa pelaku telah berhasil diamankan. Berdasarkan pengakuannya, pelaku melakukan pencurian barang milik atasannya karena merasa tidak mendapatkan hak gajinya.
"Menurut pengakuan TH, ia melakukan pencurian tersebut karena merasa tidak dibayar gajinya. Barang yang dicuri merupakan inventaris yang digunakan untuk operasional restoran," terangnya.
Saat ini, TH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“`