Saat melaksanakan ibadah haji atau umrah, terdapat beberapa larangan yang harus diperhatikan selama dalam keadaan ihram, salah satunya adalah penggunaan parfum atau minyak wangi. Pertanyaan yang sering muncul adalah, bagaimana hukumnya jika mandi menggunakan sabun yang juga memiliki aroma?
KH Abdul Malik Tibe, Mustasyar Diny atau Pembimbing Ibadah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, memberikan penjelasan mengenai aturan terkait mandi menggunakan sabun saat ihram. Beliau menekankan pentingnya kehati-hatian bagi jemaah haji yang telah berihram, terutama sejak wukuf hingga tahalul awal.
"Pada saat kita dalam posisi ihram, kita memang harus sangat berhati-hati. Ada beberapa hal yang seharusnya tidak kita lakukan karena dapat dianggap sebagai pelanggaran yang berkonsekuensi pada pembayaran dam," jelas Abdul Malik dalam sesi bimbingan ibadah di sebuah hotel tempat jemaah haji RI menginap di Makkah, pada hari Rabu (21/5/2025).
Beliau menyampaikan bahwa menurut para ulama, penggunaan sabun atau sampo saat mandi diperbolehkan asalkan tidak bertujuan untuk mengharumkan badan. Meski demikian, beliau menyarankan agar jemaah haji sebaiknya menghindari penggunaan sabun atau sampo yang dapat membuat tubuh menjadi wangi.
"Mengenai penggunaan sabun, sampo, atau bahkan pasta gigi, para ulama berpendapat bahwa hal tersebut masih diperbolehkan selama tidak ada niat untuk mengharumkan tubuh. Namun, untuk lebih berhati-hati, saya rasa lebih baik jika tidak menggunakannya," tuturnya.
Penggunaan minyak kayu putih atau balsem juga diperbolehkan, selama tidak bertujuan untuk memberikan keharuman pada tubuh. Beliau menjelaskan bahwa beberapa jemaah memang membutuhkan minyak kayu putih untuk menghangatkan badan.
"Termasuk juga penggunaan minyak angin dan sejenisnya, terutama jika memang dibutuhkan, misalnya oleh jemaah yang membutuhkannya untuk menghangatkan badan atau meredakan gejala influenza. Saya kira jika demikian, maka diperbolehkan," tambahnya.
Kementerian Agama (Kemenag) melalui buku Manasik Haji 2025 telah menguraikan berbagai larangan yang berlaku selama dalam kondisi ihram. Berikut daftar lengkapnya:
1. Memakai baju berjahit yang membentuk anggota badan (khusus untuk laki-laki)
2. Menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan (khusus untuk perempuan)
3. Memotong kuku serta mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan
4. Bersetubuh
5. Memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit (khusus untuk laki-laki)
6. Menutup muka dengan cadar (khusus untuk perempuan)
7. Memburu dan menganiaya atau membunuh binatang dengan cara apapun, terkecuali binatang yang membahayakan dan diperbolehkan untuk dibunuh
8. Menikah, menikahkan, atau meminang perempuan untuk dinikahi
9. Menutup kepala dengan sesuatu yang melekat seperti topi atau peci, dan sorban (khusus untuk laki-laki)
10. Memakai wangi-wangian, terkecuali yang sudah digunakan di badan sebelum berniat haji/umrah
11. Mencaci, bertengkar, atau mengucapkan kata-kata kotor.
Jemaah haji yang melanggar ketentuan ihram, seperti mengenakan pakaian berjahit, penutup kepala dan sepatu (bagi laki-laki), menutup wajah (bagi perempuan), memakai minyak wangi, memotong kuku atau rambut, akan dikenakan dam. Pelanggar dapat memilih pembayaran dam dengan menyembelih seekor kambing, memberi makan 6 fakir miskin (masing-masing setengah sha’, sekitar SAR 10), atau berpuasa selama 3 hari.