Teguh Setyabudi, selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di seluruh pelosok daerah seharusnya tidak membebankan biaya apapun kepada masyarakat. Beliau menghimbau agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan tersebut.
"Mohon diingat dan disebarluaskan, pelayanan administrasi kependudukan itu dirancang agar mudah diakses, prosesnya cepat, tanpa diskriminasi, sepenuhnya gratis, tanpa adanya pungutan sepeser pun," ujar Teguh dalam keterangannya pada hari Selasa (20/5/2025).
"Hingga saat ini, kami belum menerima laporan mengenai adanya praktik pungli di daerah. Kami terus mengingatkan, dan jika ada laporan, kami akan segera mengambil tindakan tegas. Semoga saja hal tersebut tidak terjadi," tambahnya.
Beliau juga menginstruksikan seluruh kepala dinas dukcapil di seluruh Indonesia untuk memastikan ketiadaan pungutan liar. Teguh juga memperingatkan akan adanya sanksi yang tegas jika ditemukan praktik pungli.
"Dukcapil akan terus berinovasi demi meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, terutama melalui pengembangan Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang menjadi fokus utama kita," kata Teguh.