Nepotiz, Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, melakukan kunjungan penting ke Universitas Pancasila (UP) di Jakarta Selatan pada hari Rabu, 21 Mei 2025. Kunjungan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemantauan dan dialog terkait penanganan kasus kekerasan seksual yang menimpa pekerja di lingkungan kampus.
Kunjungan ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, serta perwakilan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Selain itu, turut hadir pula pihak rektorat dan yayasan UP, serta korban yang mengalami kekerasan seksual.
Wamenaker Immanuel Ebenezer menjelaskan bahwa kedatangannya merupakan respons langsung terhadap laporan yang diterima dari korban yang bekerja di Universitas Pancasila. Beliau menekankan bahwa kasus kekerasan seksual ini bukan hanya sekadar permasalahan internal kampus, tetapi juga berkaitan erat dengan perlindungan tenaga kerja di lingkungan perguruan tinggi.
“Kehadiran kami di sini adalah karena kasus ini melibatkan seorang pekerja dan dilaporkan secara langsung ke kementerian. Ini merupakan wujud komitmen kami dalam memastikan bahwa setiap tempat kerja, termasuk lingkungan akademik, terbebas dari kekerasan seksual. Kami tidak ingin kejadian serupa terulang di kampus-kampus lainnya,” kata Wamenaker.
Wamenaker menambahkan, penanganan kasus ini juga mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Beliau juga mengapresiasi sikap proaktif Universitas Pancasila yang berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum. Dalam pertemuan tersebut, Pjs. Rektor dan pihak Yayasan UP menegaskan kesepakatan bahwa proses hukum harus tetap berjalan.
“Pihak Rektorat, dalam hal ini Pjs. Rektor, sepakat bahwa proses hukum harus terus dilanjutkan. Yayasan juga mempertegas pendiriannya bahwa kasus ini harus diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku. Universitas memiliki komitmen kuat untuk melawan kejahatan seksual, bahkan menunjukkan ketegasan dengan memberhentikan rektor yang bersangkutan,” jelasnya.