Senin, 7 Jul 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Introducing the EsaFX Trading App, Powered by TradeSocio
7 Kriteria Tempat Les GMAT Berkualitas di Jakarta
Konflik Papua: MPR Tunggu Arahan Pemerintah Prabowo?
Pegawai Kejagung Dibacok di Depok: Motif Belum Terungkap
Job Fair Cikarang Diserbu 25 Ribu Pelamar, 3.000 Lowongan
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Hukum – Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Kasus Naik Penyidikan

HukumNasional

Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Kasus Naik Penyidikan

Nepotiz
Diperbarui pada: 22/05/2025 04:09
Oleh Nepotiz
Share
039149200 1733556798 Golkar Institute 6
SHARE

Nepotiz, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Mabes Polri telah meningkatkan status perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ke tahap penyidikan. Hal ini menandai perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut.

"Status perkara, laporan mengenai pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, kini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelas Dirtipidsiber Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, di Mabes Polri, Rabu (21/5).

Brigjen Pol Himawan menyampaikan bahwa hingga saat ini, enam orang saksi telah dimintai keterangan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialami Ridwan Kamil. Jumlah ini diperkirakan akan bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.

"Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pemeriksaan kepada semua pihak yang terkait dengan kasus ini," imbuh Himawan.

Peningkatan status perkara ini, yang kini berada di wilayah penyidikan, terkonfirmasi dengan dilayangkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Bareskrim kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Jumat, 2 Mei 2025 lalu.

Baca Juga :  Ijazah Jokowi: Roy Suryo Kritik Kesimpulan 'Identik' Polisi

Penerimaan SPDP ini menjadi penanda dimulainya langkah Kejati Jabar dalam menindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik yang sebelumnya dilaporkan oleh Ridwan Kamil kepada Bareskrim Polri.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, laporan ini memiliki tempus locus delicti di wilayah hukum Jawa Barat. Oleh karena itu, pihaknya akan terlibat aktif dalam mengikuti perkembangan penyidikan laporan tersebut.

"Pada tanggal 2 Mei 2025, Kejati Jabar telah menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri. Dalam SPDP tersebut, tercantum pelapornya adalah saudara MRK,” ungkap Cahya.

Cahya menambahkan bahwa SPDP yang diterima pihaknya berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kejati Jabar juga telah menunjuk enam jaksa penuntut umum untuk menindaklanjuti SPDP tersebut secara seksama.

"Kajati Jabar telah menunjuk 6 orang jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 51 ayat (1), Jo Pasal 53 dan/atau pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," jelasnya.

Baca Juga :  PeduliLindungi.id Disusupi Judi, Statusnya Kini Bagaimana?

Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyampaikan apresiasi kepada Dittipidsiber Bareskrim Polri atas penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh kliennya.

Muslim menekankan bahwa laporan ini bukan hanya sekadar masalah pribadi, melainkan juga merupakan upaya untuk melindungi integritas hukum serta hak-hak individu dari penyalahgunaan media digital yang semakin marak.

"Ridwan Kamil, klien kami, adalah seorang tokoh publik yang selama ini dikenal konsisten menjunjung tinggi etika dan hukum. Namun, sangat disayangkan, beliau menjadi korban penyebaran narasi yang tidak benar, yang tidak hanya merugikan secara personal, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial," ungkapnya dalam keterangan yang diterima.

Lebih lanjut, Muslim menjelaskan bahwa kasus ini seharusnya menjadi perhatian bersama mengenai pentingnya literasi digital dan tanggung jawab moral dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, perkembangan teknologi informasi yang pesat harus diimbangi dengan kesadaran yang tinggi akan konsekuensi hukum dari setiap unggahan.

Baca Juga :  Kenapa Majalaya Pernah Dijuluki Sebagai Kota Dollar?

"Kami percaya bahwa dalam negara hukum, setiap individu harus bertanggung jawab atas setiap pernyataan yang dibuat, terutama jika pernyataan tersebut disebarkan secara luas melalui platform digital,” tegas Muslim.

Muslim menegaskan bahwa tim hukum Ridwan Kamil sepenuhnya mendukung kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi, namun menekankan bahwa kebebasan tersebut bukanlah hak mutlak yang tanpa batas.

"Ketika informasi yang belum terbukti kebenarannya disebarkan secara gegabah, apalagi jika dampaknya merusak reputasi dan kehidupan keluarga seseorang, maka hukum harus ditegakkan,” paparnya.

Dia menambahkan bahwa kasus ini sebaiknya dilihat sebagai sebuah upaya untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat, bukan hanya sebagai perseteruan antara dua pihak yang berselisih.

"Ini bukan tentang membungkam kebebasan berpendapat, melainkan tentang memastikan bahwa ruang digital tidak menjadi tempat untuk penghancuran karakter tanpa dasar. Kami berharap kasus ini dapat menjadi bagian dari upaya penegakan hukum di dunia maya,” pungkasnya.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Tag:ridwan kamil
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya bareskrim polri memusnahkan 319 kilogram sabu dari jaringan aceh 1747840833431 169 Bareskrim Musnahkan 319 Kg Sabu Jaringan Aceh
Berita Selanjutnya tottenham hotspur vs manchester united 169 Final Liga Europa: MU Unggulan, Tottenham Momok!

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
7 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Guru SMPN 3 Depok Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Verbal

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

FB ‘Fantasi Sedarah’: Pembuat Video Anak Ditangkap!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

67bc5de53939f
Ekonomi & Bisnis

MBG: Food Tray Impor? BGN Kaji Produksi Dalam Negeri!

2 bulan lalu
682dcd9339b47
Bencana

Tembok Jebol, Banjir Terjang Pasar Minggu: Pedagang Merugi!

2 bulan lalu
6825eb62a8226 1
Hukum

Eks Pejabat Antam Curhat: Plafon Rumah Dimakan Rayap!

2 bulan lalu
682f6629ad6e8
Kriminal

Kehilangan Motor? Cek Daftar di Polsek Pesanggrahan!

2 bulan lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok
Seedbacklink

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.