Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri baru saja memusnahkan sejumlah besar barang bukti berupa 319 kilogram sabu yang berasal dari jaringan Aceh. Barang bukti ini berhasil diamankan dari tiga tersangka yang ditangkap di lokasi yang berbeda.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini telah mendapatkan ketetapan resmi dari pengadilan. Selain itu, sebagian dari barang bukti tersebut sengaja disimpan sebagai materi bukti yang akan dihadirkan dalam proses persidangan ketiga tersangka.
Brigjen Eko Hadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menindak para pelaku kejahatan narkoba sampai ke akar-akarnya, sesuai dengan arahan yang telah diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Bareskrim Polri beserta seluruh jajaran Polda akan terus melakukan pemberantasan narkoba secara komprehensif, mulai dari hulu hingga hilir,” demikian pernyataan Brigjen Eko Hadi seperti dikutip Liputanku, Rabu (21/5/2025).
Proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan di RSPAD Jakarta Pusat. Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Sunario, turut hadir dan memimpin langsung kegiatan pemusnahan tersebut.
“Jumlah total barang bukti yang dimusnahkan pada kesempatan ini mencapai 319 kilogram,” ungkap Sunario.
Barang bukti sabu ini berhasil disita dari jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Aceh, dalam serangkaian operasi yang dilakukan sejak tanggal 8 April hingga Mei 2025. Sabu tersebut disita dari tiga tersangka yang memiliki jaringan berbeda, yaitu tersangka dengan inisial M, S, dan Z.
Sunario menambahkan bahwa saat ini tim penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus untuk mengejar sejumlah tersangka lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketiga tersangka yang telah ditangkap ini diketahui tidak saling terkait dan masing-masing memiliki jaringan sendiri.
“Kami masih terus mendalami kasus ini, dan yang pasti ketiga tersangka ini berasal dari jaringan yang berbeda,” jelasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh ketiga tersangka beserta kuasa hukum mereka. Selain itu, perwakilan dari pihak kejaksaan dan pengadilan juga turut hadir dalam acara tersebut.