Lasarus, Ketua Komisi V DPR RI, memberikan penjelasan mengenai mengapa regulasi terkait transportasi daring tidak diikutsertakan dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Menurut Lasarus, Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online akan mengupas tuntas secara khusus mengenai angkutan daring.
"Begini, jika dimasukkan ke dalam lalu lintas dan angkutan jalan, cakupannya akan menjadi terlalu luas. Transportasi online ini sangat spesifik," ujar Lasarus di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (21/5/2025).
Ia menambahkan bahwa revisi UU LLAJ hanya melibatkan Komisi V bersama Kepolisian dan Kementerian Hukum. Sementara itu, untuk transportasi daring, akan melibatkan berbagai pihak terkait.
"Kami memandang bahwa angkutan daring ini bersifat lex specialis. Dari sisi strukturnya, jika kita membuat undang-undang ini sebagai lex specialis, akan lebih baik jika kita buat sendiri agar lebih rinci dalam pengaturannya. Satu per satu. Pasal demi pasal," terangnya.
Lasarus menegaskan bahwa pihaknya hanya ingin memastikan terpenuhinya hak-hak pengemudi daring. Lebih lanjut, ia menyampaikan kekhawatiran akan timbulnya kembali permasalahan di kemudian hari jika aturan transportasi daring digabungkan dalam revisi UU LLAJ.
"Saya khawatir jika ini digabungkan dengan lalu lintas dan angkutan jalan, undang-undang ini akan menjadi terlalu luas dan kurang rinci. Jika tidak rinci, masalah akan muncul kembali, seperti yang terjadi saat ini. Itulah pandangan kami," tambahnya.
Kendati demikian, Lasarus mengaku belum bisa menargetkan kapan RUU Transportasi Online akan disahkan. Ia menyampaikan rencana untuk memanggil Menteri Perhubungan Dudy Purwagandi terlebih dahulu pada hari Senin (26/5).
"Hari Senin adalah sidang terakhir kami. Kemudian hari Selasa sudah penutupan masa sidang. Kemungkinan baru akan kita bahas pada masa sidang berikutnya," pungkasnya.