Jajaran Polres Serang berhasil membongkar sebuah sindikat yang bergerak dalam peredaran narkoba jenis sabu. Operasi ini berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat lebih dari 3 kilogram, yang diketahui berasal dari jaringan yang beroperasi di Malaysia.
Menurut keterangan Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dua orang tersangka berhasil diringkus di sebuah hotel yang berlokasi di sekitar Bandara Soekarno-Hatta. Kedua tersangka tersebut adalah perempuan dengan inisial H (28) dan DR (28), yang diduga membawa sabu tersebut dari Bandara Kualanamu, Medan, menuju Jakarta.
"Sabu tersebut berhasil diamankan sesaat setelah tersangka turun dari pesawat di Kualanamu. Diketahui bahwa tersangka berperan ganda sebagai bandar sekaligus kurir," jelas Condro kepada awak media di Mapolres Serang, pada hari Rabu (21/5/2025).
Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan oleh kedua tersangka di wilayah Banten, Jakarta, Nusa Tenggara Barat, hingga Batam. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian setelah berhasil menangkap lima anggota jaringan yang sama di beberapa lokasi berbeda, yaitu Serang, Tangerang, dan Jakarta Selatan.
"Kelima tersangka tersebut merupakan bagian dari satu jaringan pengedar sabu. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berdasarkan informasi berantai yang diperoleh dari para tersangka," ungkapnya.
Di lokasi yang sama, Kasat Narkoba AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan bahwa peredaran barang haram tersebut dikendalikan oleh jaringan yang berbasis di Malaysia. Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lain yang terlibat.
"Asal barang masih dalam penyelidikan. Kami sedang berupaya menelusuri pihak yang mengendalikan jaringan ini dari Malaysia," paparnya.
Selain H (28) dan DR (28), lima tersangka lain yang berhasil diamankan dalam jaringan ini adalah IA (30), GC (29), ON (32), RA (43), dan TA (23). Pengembangan kasus ini telah dilakukan sejak bulan Agustus 2004 hingga akhirnya berhasil menemukan dua tersangka yang membawa 3 kilogram sabu.
"Total pelaku yang terlibat dalam jaringan ini berjumlah tujuh orang," jelasnya.
Sebelum penangkapan, kedua tersangka, H (28) dan DR (28), berencana mengedarkan sabu tersebut ke wilayah NTB. Mereka dijadwalkan bertemu dengan pengedar lain melalui jaringan di Lombok. Barang bukti sabu yang berhasil diamankan oleh Polres Serang dari seluruh jaringan ini mencapai 3.586 gram, atau setara dengan 3 kilogram sabu. Dari pengungkapan kasus ini, Polres Serang berhasil menyelamatkan lebih dari 17 ribu jiwa, dengan asumsi bahwa 1 gram sabu digunakan oleh lima orang.
"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati," tegas Bondan.