Kabar terbaru dari Kabupaten Bogor! Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengambil tindakan tegas terkait mobil dinas yang terkena tilang di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Sebagai konsekuensi, mobil tersebut akan ditarik sementara waktu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Bapak Ajat Rochmat Jatnika, dengan tegas menyatakan pada hari Rabu (21/5/2025), "Bukan hanya teguran yang akan diberikan, kendaraan tersebut akan ditarik untuk sementara." Sebuah keputusan yang menunjukkan keseriusan Pemkab dalam menanggapi pelanggaran ini.
Menurut Bapak Ajat, mobil dinas tersebut sebenarnya adalah milik Bappenda Kabupaten Bogor. Ironisnya, pada saat kejadian, mobil tersebut tengah digunakan untuk keperluan dinas.
"Seharusnya, jika digunakan untuk acara dinas, pelat merahnya tidak boleh diganti. Kegiatan dinas, yang diperuntukkan bagi pegawai dinas, seharusnya menggunakan pelat merah," jelas beliau dengan nada prihatin.
Seperti yang kita ketahui, sebelumnya sebuah mobil dinas milik Pemkab Bogor memang ditilang di Cawang, Jakarta Timur. Penyebabnya? Mobil tersebut kedapatan menggunakan pelat bodong yang jelas tidak sesuai dengan peruntukannya.
Akun X @TMCPoldaMetro menginformasikan, "Anggota Satlantas Jaktim melakukan penindakan terhadap pengemudi mobil yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukannya di sekitar traffic light Halim Baru, Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jaktim." Informasi ini dengan cepat menyebar di dunia maya.
Mobil Mitsubishi Xpander Cross malang tersebut ditilang di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jaktim, pada hari Senin (19/5). Dalam unggahan foto di akun X TMC Polda Metro Jaya, terlihat jelas bahwa mobil dinas Pemkab Bogor tersebut menggunakan pelat hitam dengan nomor polisi F-1557-YM. Sebuah pemandangan yang cukup mengejutkan.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Bapak Ajat Rochmat Jatnika, membenarkan bahwa mobil tersebut memang diperuntukkan bagi Bappenda. Beliau juga menegaskan bahwa kendaraan tersebut akan ditarik oleh Pemkab.
"Jika penggunaan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mengubah pelat nomor, tentu ada sanksinya. Sanksinya adalah kendaraan tersebut akan ditarik dulu ke BPKAD," pungkas Bapak Ajat, menutup percakapan dengan nada serius.