Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terkena tilang di kawasan Cawang, Jakarta Timur, gara-gara menggunakan pelat nomor palsu. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa pengemudi mobil tersebut sengaja mengganti pelat nomor untuk menghindari aturan ganjil genap (gage).
“Informasinya memang demikian, untuk menghindari gage,” ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada para wartawan, pada hari Rabu (21/5/2025).
Argo menambahkan bahwa pihaknya telah menilang sopir mobil tersebut. Tidak hanya itu, pelat nomor putih palsu yang digunakan juga telah diamankan sebagai barang bukti.
“Sudah ditilang dan pelat nomor yang palsu sudah kami amankan. Pelat bodong tersebut berwarna putih, sementara aslinya adalah pelat merah dinas,” jelasnya.
Mobil Mitsubishi Xpander Cross itu dihentikan oleh petugas di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, pada hari Senin (19/5). Dalam unggahan foto di akun X TMC Polda Metro Jaya, terlihat jelas bahwa mobil dinas Pemkab Bogor tersebut menggunakan pelat nomor hitam dengan nomor polisi F-1557-YM.
“Anggota Satlantas Jakarta Timur telah melakukan penindakan terhadap pengemudi mobil yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan peruntukannya di sekitar lampu lalu lintas Halim Baru, Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur,” demikian bunyi keterangan di akun X @TMCPoldaMetro.
Sanksi Menanti di Depan Mata
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah menyiapkan sanksi tegas untuk pegawainya setelah mobil dinasnya terkena tilang di Cawang, Jakarta Timur. Kendaraan tersebut akan ditarik untuk sementara waktu.
“Bukan hanya ditegur saja, kendaraannya akan kami tarik sementara,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, pada hari Rabu (21/5).
Ajat menjelaskan bahwa mobil dinas tersebut adalah milik Bappenda Kabupaten Bogor. Pada saat kejadian, mobil tersebut sedang digunakan untuk keperluan dinas.
“Itu acara dinas, seharusnya pelat merah jangan diganti-ganti. Kegiatan dinas, untuk digunakan oleh petugas dinas, ya seharusnya menggunakan pelat merah,” terangnya.