Bareskrim Ungkap Ipar dan Ponakan Jadi Korban Member Grup ‘Fantasi Sedarah’
Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus yang melibatkan grup ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Informasi yang Liputanku dapatkan, salah satu tersangka, dengan inisial MS (32), ternyata menjadikan ipar serta keponakannya sebagai korban.
"Setelah melalui serangkaian penyelidikan, kami menemukan adanya tiga korban berjenis kelamin perempuan. Satu di antaranya adalah wanita dewasa berusia 21 tahun, sementara dua lainnya adalah anak-anak berusia 8 dan 12 tahun. Semuanya berdomisili di Jawa Tengah. Pelaku memiliki hubungan adik ipar dengan korban dewasa, dan hubungan paman dengan korban anak-anak," jelas Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO), Brigjen Nurul Azizah, saat konferensi pers pada hari Rabu (21/5/2025).
Kasus ini terungkap berkat kerja keras tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya yang melakukan investigasi mendalam terhadap grup Facebook tersebut.
Menurut Brigjen Nurul, tersangka berhasil diamankan pada hari Senin (19/5) lalu. MS diduga kuat telah membuat foto serta video yang melibatkan para korban.
"Tersangka tidak hanya membuat foto dan video yang mengandung unsur pelanggaran kesusilaan terhadap semua korban, tetapi juga melakukan tindakan pencabulan, khususnya terhadap korban anak," imbuhnya.
Lebih lanjut, Brigjen Nurul mengungkapkan bahwa ada seorang anak berusia 7 tahun di Bengkulu yang juga menjadi korban dari grup ‘Fantasi Sedarah’. Pelaku, yang diketahui berinisial MJ (25), juga berhasil ditangkap pada hari Senin (19/5) lalu.
Korban anak tersebut merupakan tetangga dari pelaku. Brigjen Nurul menuturkan bahwa korban telah mengalami pencabulan sebanyak tiga kali.
"Hubungan antara tersangka dan korban anak adalah tetangga. Modusnya adalah pencabulan yang dilakukan sebanyak 3 kali," terangnya.
Para tersangka diduga keras telah melakukan serangkaian tindak pidana kekerasan seksual yang meliputi pelecehan fisik, nonfisik, eksploitasi seksual, kekerasan seksual berbasis elektronik, serta perbuatan cabul terhadap anak.
Simak Video ‘Tampang Tersangka Kasus Grup FB ‘Fantasi Sedarah’-‘Suka Duka”: