JAKARTA, Nepotiz – Sebuah kabar mengejutkan datang dari Brigjen Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO). Beliau mengungkap bahwa ada tiga anak menjadi korban dalam kasus grup Facebook yang mengerikan, "Fantasi Sedarah" dan "Suka Duka".
Sungguh memilukan, tiga korban anak ini masih sangat belia, berusia 7, 8, dan 12 tahun. Sementara itu, ada satu korban lain yang berusia 21 tahun.
"Tiga korban berjenis kelamin perempuan. Satu dewasa berusia 21 tahun, serta dua anak berumur 8 dan 12 tahun berada di Jawa Tengah. Hubungan pelaku dengan korban dewasa adalah adik ipar, dan dengan anak-anak adalah paman," jelas Nurul dalam konferensi pers yang diadakan di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (21/5/2025).
Lebih lanjut, Nurul menambahkan bahwa seorang korban anak perempuan lainnya, yang baru berusia 7 tahun, ditemukan di wilayah Bengkulu.
Tersangka yang melakukan kejahatan terhadap anak malang tersebut berinisial MJ, berusia 25 tahun, dan berhasil diringkus di Bengkulu pada Senin (19/5/2025).
"Tersangka dan korban (berusia 7 tahun) ternyata adalah tetangga. Modusnya sangat keji, pelaku melakukan perbuatan cabul sebanyak 3 kali dan merekam adegan tersebut menggunakan ponselnya," ungkap Nurul dengan nada prihatin.
Nurul melanjutkan, para tersangka diduga kuat telah melakukan serangkaian tindak pidana kekerasan seksual. Ini termasuk pelecehan seksual non fisik, fisik, eksploitasi seksual, kekerasan seksual berbasis elektronik, perbuatan cabul terhadap anak, serta penyebaran pornografi yang melibatkan anak.
Ancaman hukuman yang menanti para tersangka sangat berat, yaitu pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.
"Hukuman dapat diperberat karena melibatkan anak sebagai korban, dan jumlah korbannya lebih dari satu," tegas Nurul.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa enam tersangka telah ditangkap di beberapa daerah, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung.
Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari admin grup, pembuat konten, hingga penyebar materi pornografi di grup Facebook "Fantasi Sedarah" dan "Suka Duka".
Sungguh ironis, salah satu tersangka, MJ, ternyata adalah buron dalam kasus serupa di Bengkulu, di mana empat anak juga menjadi korban.
Enam tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah DK, MR, MJ, MS, MA, dan KA.
"Barang bukti yang berhasil disita dan diamankan dari para tersangka meliputi tiga akun Facebook, lima akun email, delapan unit handphone, satu unit PC, satu unit laptop, dua buah KTP, enam buah SIM-card, dan dua buah memory card handphone," jelas Himawan.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya grup-grup lain dengan modus yang sama, serta berupaya mengidentifikasi para korban untuk memberikan perlindungan yang lebih baik.