Kabar terbaru datang dari Bareskrim Polri. Laporan yang diajukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terhadap Lisa Mariana kini memasuki babak baru, yaitu tahap penyidikan. Saya membayangkan bagaimana perasaan Kang Emil saat mengambil langkah ini. Beliau melaporkan Lisa atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena dianggap telah menyebarkan informasi yang belum teruji kebenarannya. Sebuah keputusan berat, pastinya.
"Statusnya sudah ditingkatkan menjadi penyidikan," ujar Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, kepada para wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (21/5/2025). Saya bisa merasakan ketegasan dalam setiap kata yang beliau ucapkan.
Menurut Brigjen Himawan, tim penyidik telah memeriksa enam saksi terkait kasus ini. Beliau juga menegaskan bahwa semua pihak yang terkait akan diperiksa, termasuk Lisa Mariana. Sebuah proses yang panjang dan melelahkan, namun harus dilalui demi mencari kebenaran.
"Kasus RK ini, enam saksi sudah kita lakukan pemeriksaan. Tapi, ini masih akan terus berlanjut," jelas Brigjen Himawan. Saya jadi teringat akan pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi di era digital ini.
"Dalam waktu dekat, pemeriksaan akan dilakukan kepada semua pihak yang berhubungan dengan kasus ini," pungkas beliau. Semoga semuanya berjalan lancar dan kebenaran segera terungkap.
Sebelumnya, Muslim Jaya Butar Butar, kuasa hukum RK, mengungkapkan bahwa Kang Emil sendiri yang datang dan melaporkan Lisa ke Bareskrim. Menurutnya, Lisa dianggap telah mencemarkan nama baik RK dan keluarganya. Saya bisa merasakan betapa terpukulnya Kang Emil atas kejadian ini.
"Menurut beliau yang disampaikan kepada kami, eskalasi tuduhan semakin meluas sehingga merugikan nama baik Pak RK dan keluarga. Memilih jalur hukum adalah pilihan untuk mencari kebenaran materiil. Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional dan adil dalam menuntaskan kasus ini," kata Muslim saat dikonfirmasi pada hari Sabtu (19/4). Sebuah harapan yang wajar, menurut saya.
Menurutnya lagi, jalur hukum dipilih sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebuah langkah yang bijaksana.
"Jalur hukum lebih terhormat dan memberikan kejelasan sesuai peraturan perundang-undangan. Tentu terkait tes DNA merupakan kewenangan penyidik ke depan," tambahnya. Saya membayangkan betapa rumitnya proses ini.
Kang Emil juga sempat memberikan tanggapan terkait isu perselingkuhan hingga memiliki anak di luar pernikahan yang beredar. Dengan tegas, pria yang akrab disapa Kang Emil itu membantah semua tuduhan tersebut. Sebuah klarifikasi yang penting untuk meredam spekulasi yang berkembang.